Kuasa Hukum Alm.H Ngadiman Ingatkan Para Pihak Dalam Perkara
Rohil -- Pasca beberapa pemberitaan terkait Kelompok Tani Jaya Abadi Kembali Kuasai Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang bertempat di Simpang Nela Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir langsung ditanggapi kuasa hukum Alm H.Ngadiman dalam hal ini lawan pihak kelompok tani. Kamis (18/3/2021).
Terkait tanggapan itu, Cutra Handika Siregar SH selaku kuasa hukum Alm H.Ngadiman menjelaskan sebelum nya di Tahun 2017 Kelompok Tani Jaya Abadi yang diketuai Suwandi menggugat secara keperdataan kepada klien kami Alm. H Ngadiman ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait lahan perkebunan kelapa sawit seluas 310 hektar.
Dalam gugatan tersebut Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutuskan perkara No 28/Pdt.G/2017/PN.RHL tanggal 19 Maret 2018 dengan isi putusan "Menolak Gugatan Suwandi untuk seluruhnya." Dan tidak itu saja, banding yang diajukan pihak Kelompok Tani Jaya Abadi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru sesuai putusannya No 226/PDT/2018/PT.PBR tanggal 28 Desember 2018 menyatakan gugatan Suwandi tidak diterima (NO)
" Apalagi Kasasi yang diajukan pihak Kelompok Tani Jaya Abadi ke Mahkamah Agung ( MA) dan dengan no 2957 K/PDT/2019 yang putusannya " permohonan kasasi Kelompok Tani Jaya Abadi yang diketuai Suwandi ditolak." Jelasnya Cutra Handika Siregar SH kepada awak media.
Jadi, dengan demikian dalam perkara gugatan yang diajukan Suwandi selaku Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi putusan inkracht nya adalah NO. Yang artinya putusan tersebut tidak memberikan hak apapun kepada Suwandi selaku Penggugat. Dan sebaliknya klien kami Alm. H Ngadiman sudah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 2015 sampai sekarang yang dilanjutkan oleh ahli warisnya Rubianti dkk.
Perlu diketahui, di tahun 2016 klien kami H. Ngadiman mengajukan gugatan ke PN Rohil terkait lahan tersebut melawan Suherman wijaya dkk dan sudah ada putusan no 43/Pdt.G/2016/PN.RHL tanggal 3 Agustus 2017 yang pada pokoknya menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum perjanjian pengalihan/pelepasan hak dengan ganti rugi atas hamparan bidang tanah seluas 310 hektar berikut tanaman kelapa sawitnya dan berikut segala akibat hukumnya.
Selain itu juga menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun dari para tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat H Ngadiman hamparan bidang tanah seluas 310 hektar tersebut. Tegasnya Cutra.
Oleh karena itu, putusan ini juga sudah inkracht dan sudah diajukan permohonan eksekusinya ke PN Rohil yang saat ini sdh masuk dalam tahapan teguran (aanmaning) kepada para pihak yang berperkara untuk melaksanakan putusan tersebut secara suka rela. Jadi dengan demikian tindakan Suwandi dkk yang memasang plang diatas bidang tanah tersebut dan membawa beberapa orang ke lokasi adalah tindakan melawan hukum dan tidak menghormati putusan pengadilan dan juga merupakan tindakan main hakim sendiri yang dilarang oleh hukum.
Baca Juga :
Untuk itu, kami juga meminta keadilan hukum kepada instansi pemerintah dan penegak hukum dapat melindungi kepentingan hukum klien kami Rubianti dkk selaku ahli waris alm H Ngadiman atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh Suwandi dkk terkait lahan seluas 310 hektar, hukumlah yang seharusnya menjadi panglima di negeri ini.pungkasnya