Bela Ombut, Pendekar 3 Sepupu Ingatkan Jaksa Rohil

Bela Ombut, Pendekar 3 Sepupu Ingatkan Jaksa Rohil

Rohil - Pendekar 3 Sepupu menghimbau dan mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar berhati-hati melaksanakan kewenangan terkait penggabungan dan/atau pemisahan berkas perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142 KUHAP.

Menurut "Pendekar 3 Sepupu" apabila penggabungan dan/atau pemisahan berkas perkara dilaksanakan dengan tidak profesional maka dapat merugikan kepentingan hukum Terdakwa. Ingat, KUHAP ditetapkan untuk melindungi kepentingan hukum Tersangka atau Terdakwa, bukan untuk kepentingan Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk diketahui sesuai dengan jadwal sidang hari ini yang beredar di media sosial bahwasanya hari ini Kamis 18 Maret 2021 merupakan jadwal sidang Terdakwa Hendra Marzuki alias Ombut, Dani Ardiansyah, dan Bambang Hermanto dalam perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika. Dimana ketiga Terdakwa ini menggunakan jasa lawyer profesional yang terhimpun dalam Pendekar 3 Sepupu yaitu Kalna Surya Siregar SH, Masridodi Manguncong SH, dan Zabri Hasibuan SH.

Pendekar 3 Sepupu melalui Zabri Hasibuan SH selaku Penasihat hukum ketiga Terdakwa ini menegaskan bahwasanya penegakan hukum terhadap kliennya ini diawali dengan rekayasa barang bukti. Tentunya kami akan ajukan perlawanan secara profesional dan proporsional. Tutup Zabri Hasibuan SH.