Mandor Kebun PT Inecda Ditangkap Karena Narkoba

Mandor Kebun PT Inecda Ditangkap Karena Narkoba

INHU - Seorang pria karyawan  perkebunan kelapa sawit PT Inecda berinsial AW alias Angga (33) ditangkap di perumahan kebun, Senin (15/3) kemarin karena sekitar pukul 21.00 Wib.

Mandor Pupuk perusahan Samsung group itu berurusan dengan Polisi karena terbukti menguasai barang haram narkoba sabu tanpa izin seberat 19 gram dikemas dalam satu bungkusan.

Akibat perbuatannya yang melawan hukum, Pria yang tinggal dirumah komplek perumahan karyawan PT Inecda RT 010 RW 004 Desa Tani Makmur kecamatan Rengat Barat itu ditahan di Polsek Rengat Barat dan dijerat undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pengungkapan bermula saat Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Lambise mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) lalu memerintahkan Panit I Reskrim Iptu Josrizal, SH beserta anggota melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 21.00 Wib fullbaket, ternyata informasinalya benar," sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Kamis 18 Maret 2021.

Sebab dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan terlapor insial AW dan barang bukti serpihan kristal diduga sabu dalam sebuah tas warna merah muda yang tergantung dibelakang rumah. 

"Barang buktinya cukup banyak, lebih kurang 19 gram serta sejumlah benda yang berkaitan dengan aktifitas peredaran sabu," sambung Misran.

Saat mau ditangkap, terlapor inisial AW alias Angga berusaha bersembunyi didapur namun keburu diketahui Polisi lalu ditangkap dan digeledah sekaligus mengamankan sejumlah benda yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti ratusan plastik klep kecil, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi. (San)