Tiga Saksi Dana Hibah Siak Diperiksa Jaksa

Tiga Saksi Dana Hibah Siak Diperiksa Jaksa

Pekanbaru - Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto SH, menyebut pada media ada tiga isaksi diperiksa oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Siak, Senin (15/3/21) kemaren.

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Siak. Dia diperiksa bersama dua petinggi pengurus Partai Golkar Siak, Ulil Amri dan Ikhsan.

Ketiganya, dikabarkan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

Tiga orang ini sebelumnya diketahui juga pernah diperiksa, Rabu (7/10/20) lalu. Indra diperiksa karena saat penyaluran dana hibah sebagai ketua Karang Taruna dan ketua KNPI Siak.

Hasil penyidikan, penyaluran dana bansos yang diduga menyimpang sebesar Rp. 57,6 miliar untuk 3 OPD di Siak. Yakni sekretariat daerah, Bappeda dan BKD. Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.

“Ulil Amri dan Ikhsan sebagai pengurus Karang Taruna dan KNPI,” kata sumber.

Dari informasiJaksa juga sudah memeriksa sejumlah pejabat. Diantaranya, Sekdaprov Riau, Yan Prana, sudah tersangka bahkan ditahan dan segera disidangkan. Ada juga diperiksa Kaban Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, saat kasus ini bergulir menjabat Kabag Kesra Setda Siak.**