Negara Rugi Puluhan Milyar, 5 Orang Sindikat Materai Palsu Digulung Polisi

Negara Rugi Puluhan Milyar, 5 Orang Sindikat Materai Palsu Digulung Polisi

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan Polisi berhasil  membekuk lima orang tersangka pengedar meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 10.000, . Tindak pidana tersebut ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 37 miliar.

“Lima orang tersangka sejak tiga setengah tahun lalu. Dari pemeriksaan barang bukti awal, polisi menemukan adanya praktis pencetakan, penjahit dan penyedia hologram meterai palsu,” kata Yusri, Rabu (17/3/21) saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Bea Meterai Palsu.

Yusri menjelaskan, materai ini diedarkan hampir di seluruh Indonesia, kata Yusri ini merupakan tindak pidana lintas provinsi. “Ancaman hukuman ada yang 6 tahun dan 7 tahun penjara,” kata Yusri.

Yusri mengatakan polisi kelima tersangka tersebut akan dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 251, Pasal 256, dan Pasal 267 Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, UU Nomor 10 tentang Bea Meterai. Terakhir UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang. 

Atas pengungkapan kasus besar, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, berterimakasih kepada Polda Metro Jaya yang telah cepat dan sigap menangkap pelaku tindak pidana tersebut.**