Hari Ini Ditunda, Sidang Habib Rizieq Digelar Jumat Depan

Hari Ini Ditunda, Sidang Habib Rizieq Digelar Jumat Depan

Jakarta - Hakim Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa memutuskan menskors sidang Habib Rizieq selama satu jam. Hal ini disebut untuk memberikan waktu pada hakim dalam mengambil pertimbangan.

Hal itu saat sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur ditunda, sehingga dia menilai sidang perdana tersebut belum dimulai.

"Sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat, dengan demikian sidang pertama Habib Rizieq Shihab belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," tuturnya.

Satu jam sebelumnya Suharmo telah membuka sidang putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penahanan dan penangkapan kasus kerumunan Petamburan.

Persidangan digelar di ruang utama PN Jaksel, yang dilaksanakan Rabu (17/3/21). Sidang dibuka dengan hakim tunggal Suharno, dari pihak Polri dihadiri oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki, sedangkan dari pihak Habib Rizieq dihadiri pengacara Alamsyah.

Pada saat sidang dibuka, pihak Polri menyebutkan sidang dakwaan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan telah dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Dia juga tampak menyerahkan surat kepada hakim.

"Perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yang Mulia," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan keberatan. Dia mengatakan sidang perkaranya belum dimulai. "Perkaranya sama sekali belum dimulai," kata Alamsyah.**