Polsek Seberida Sikat 2 Pria Penarkoba, Seorang DPO

Polsek Seberida Sikat 2 Pria Penarkoba, Seorang DPO

INHU - Dua orang pria penikmat dan pengedar narkoba sabu ditangkap Polisi Inhu bersama dua paket barang bukti sabu, Minggu (14/3) kemaren.

Akibatnya, kedua orang pria warga Desa Seresam Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berinisial SPA alias Tunggul (33) disebut sebagai penikmat aktif dan Inisial NH (25) selaku pengedar diringkus unit Reskrim Polsek Siberida dan dijebloskan ke Penjara untuk diproses hukum.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 17 Maret 2021 membenarkan kedua tersangka ditangkap Polsek Siberida Minggu (14/3) kemarin setelah Kanit Reskrim Ipda Miki menerima informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi di tempat kejadian perkara lalu diperintahkan Kapolsek Kompol Henri Suparto, S.Sos melakukan penyelidikan bersama 9 orang personil.

Singkat cerita sekitar pukul 23.45 WIB tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai masuk kedalam sebuah rumah di RT 021 RW 006 Desa Seresam lalu digerebek namun seorang pria lainnya berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

Sedangkan kepada seorang pria yang berhasil ditangkap inisial SH alias Tunggul dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana terlapor. 

"Tunggul mengaku jika sabu itu didapatnya dari NH yang juga warga Desa Seresam," sambung Misran.

Atas pengakuan si Tunggul, Polisi kembali menuju rumah NH di RT 016 RW 006 lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada tim, NH juga mengaku telah menjual sabu-sabu pada seroang laki-laki teman Tunggul yang sempat kabur ketika digerebek sehingga identitas pria yang sudah diketahui tapi melarikan diri masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Seberida. (Sandar Nababan)