Puluhan Sawmel di Kampar “Merajalela”, SALAMBA: Tim Gabungan Turun Dong

Puluhan Sawmel di Kampar “Merajalela”, SALAMBA: Tim Gabungan Turun Dong

Pekanbaru - Dari laporan warga puluhan sawmel aktif melakukan aktifitas penggergajian kayu ilegal mendapat perhatian khusus Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora, M.Si, Selasa (16/3/21).

“Kita sangat prihatin bilamana masih ada sawmill dengan jumlah besar di Kampar, tentu bahan baku kayu bulat diduga berasal dari hutan lindung  di wilayah konservasi Rimbang Baling,” katanya pada kabarriau.com.

Katanya, “maka akan terjadi deforestasi hutan yang cukup luas. ini merupakan tanggung jawab Gakum KLHK Wil I Sumatera atau kementerian KLHK, kita minta kantor kantor yang berhubungan dengan hutan itu dipindah ke areal kawasan yang masih berhutan”.

“Sehingga setiap waktu mereka dapat mengontrol dan mengawasinya, terutama Gakum KLHK Wil I Sumatera, Polhut dan jagawana di tempatkan di hutan. Jangan berkantor di kota,” katanya.

“Kita juga meminta kepada Tim gabungan Polda Riau, Gakum KLHK Wil I Sumatera TNI turun bersama - sama untuk menghentikan kegiatan ilegal logging tersebut,” ulas Ganda.

Hal itu menurut Ganda, “agar hutan tetap terjaga sehingga areal Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat di lestarikan, “kita minta semua elemen turun tangan, kita jaga hutan yang masih ada,” harapnya.

Ganda mengaku berang karena dikabarkan sebanyak 10 sawmel di wilayah Kampat Kiri, desa Sungai Geringging dan desa Lipat Kain Selatan, menjamur tanpa ada upaya pihak-pihak terkait menertipkan sawmel tersebut.

Menurut warga dikabarkan, diduga kayu alam yang masuk ke sawmel-sawmel tersebut dikawal ketat oknum “aparat” sehingga warga untuk menghentikan kegiatan pembalakan liar ini jadi terhambat.

Menurut warga Lipat Kain, Ijun, sebelumnya sawmel didaerah tersebut berdasarkan data yang diketahuinya ada 10 somel melakukan penggergajian kayu ilegal di dua desa tersebut.

“Yang saya data di desa Lipat kain selatan ada 6 sawmel dan desa Sungai Geringging 4 sawmel,” katanya pada kabarriau.com Senin (15/3/21) melalui telpon selulernya, Untuk kelengkapan data dia sengaja mengirimkan tulisan jumlah semel tersebut.

Dijelaskan ijun, secara detail di desa Sungai Geringging ada 4 sawmel yang giat melakukan penggergajian kayu, pemiliknya sawmel Manan, sawmel Busmay, sawmel Iput alias Iput Kamput, dan sawmel Apud.

Walau sudah dibantah Kuasa hukumnya Lucki Fatma Wita SH., yang menyebut, “saya lawyer Sawmel Iwin dan Sakirin, kedua Sawmel itu memiliki izin dan kayunya legal karena kami membeli kayu lelang dari sejumlah daerah”.

Itupun dapat dipatahkan Ganda, katanya “kok lelang sebanyak itu laporan warga setiap hari satu sawmel sedikitnya menghasilkan 8 kubik kayu olahan. “Memang aparat melelang kayu tipa hari, dan berapah sih hasil tangkapan yang dilelang itu,” kata Ganda rada kesal.

Menurut Lucki, sawmil klienya memperoleh kayu dari hasil lelang dari beberapa daerah “Kayu kita dapatkan dari lelang oleh pihak kepolisian, kejaksaan siak, Kuansing,” ujar Lucki. Tetapi ketika ditanya tentang izin Sawmel yang lain, Lucki mejawab “tidak tahu?”.

Lain lagi kata warga, ijun, secara detail diungkapnya di desa Sungai Geringging ada 6 Sawmel yang sangat agresif melakukan penggergajian kayu, Sawmel itu adalah Sawmel Sakirin, Sawmel Buyung, Sawmel Iwin, Sawmel Ade, dan di desa Tanjung Mas ada satu Sawmel juga didesa terdekat yaitu desa Muara Selaya.**