Tak Lama Lagi Korpsi Yan Prana Pembuktian Kesalahan di PN

Tak Lama Lagi Korpsi Yan Prana Pembuktian Kesalahan di PN

Pekanbaru - Tak lama lagi Sekretaris Daerah Provinsi Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sedikit lagi dia akan menjalani proses persidangan.

Saat rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Penyidik sendiri telah merampungkan proses pemberkasan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Selasa (9/2/21) kemarin.

Yan Prana didakwa dalam perkara dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak. Adapun perkara tersebut adalah dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

Yan Prana didakwa melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen. Yang dipotong itu adalah kegiatan yang bernilai Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di dalam berkas, juga tertuang hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu, yakni sebesar Rp2.895.349.844,37. Penghitungan PKN itu dilakukan auditor eksternal.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto,, sebut “berkas perkara itu kemudian dinyatakan lengkap sejak beberapa hari yang lalu. “Berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 Maret 2021”.**