Enak Korupsi Di Indonesia Cukup Ikuti Cara Nurhadi, Dipenjara Cuma 6 Tahun

Enak Korupsi Di Indonesia Cukup Ikuti Cara Nurhadi, Dipenjara Cuma 6 Tahun

Jakarta - Memang enak menjadi koruptor di Indonesia, misalnya dengan mengikuti jejak Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah menjalani vonis dalam kasus uang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) cuma dapat ganjaran 6 tahun penjara.

Seperti diketahui Nurhadi divonis hukuman 6 tahun penjara. Nurhadi sendiri sempat menjadi buronan KPK selama 4 bulan. Dia akhirnya tertangkap ketika orang suruhannya menukar uang di money changer di Jakarta. (“enak toh”)

Nurhadi pun ditahan dan menjalani sidang. Diketahaui Nuhadi terakhir menjabat Sekretaris MA mulai tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016. Sebelumnya, ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Nuhadi ini merupakan tersangka Suap-Gratifikasi Rp 46 M dimana KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi itu dengan total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Bukan saja dia tersangka namun dia bersama mantunya, Rezky Herbiyono juga ikut.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin 16 Desember 2019 lalu.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut.

Kini koruptor ini tinggal menjalani hukuman 6 tahun plus denda yang menurut banyak kalangan sangat “tidak berkeadilan”.**