Ahli Pidana; Hasil Analisa Limbah PT IIS Sepihak?, “Penegak Hukum Tolong Usut”

Ahli Pidana; Hasil Analisa Limbah PT IIS Sepihak?, “Penegak Hukum Tolong Usut”

Pekanbaru -  Ahli Hukum Pidana Riau dari UNRI, Dr Erdiansah, SH ,MH, dalam pandangannay menyebut pada media, “hasil kinerja dan analisis DLHK terhadap tumpahan limbah PT Inti Indosaweit Subur di Pabrik 1 Ukui kab. Pelalawan, Riau disebut sepihak”.

Karenanya ahli pidana ini meminta keseriusan penegak hukum, yakni Polres Pelalawan, atau Ditreskrimsus Polda Riau, agar mengusut tuntas kasus Lingkungan itu secara pidana berdasarkan UU PPLH.

"Penegak hukum harus serius dan berkomitmen dalam menegakkan hukum, khususnya soal perkara pidana lingkungan, karena ini sudah jelas, terbuktikan dengan apa yang dihasilkan oleh DLHK Pelalawan melalui hasil laboratorium, sekalipun itu diragukan publik keakuratannya, karena tidak di publis secara transparan, untuk menjadi bahan perbandingan oleh para penggiat lingkungan hidup," kata Erdiansah

Sebagaimana diketahui, pada media Polres Pelalawan telah memanggil dan memeriksa Manager PKS PT Inti Indosawit Subur Pelalawan, namun hingga kini tidak diketahui publik perkembangan.

"Saatnya kepolisian bergerak dari hasil kerja DLHK. Jerat perusahaan dengan UU PPLH, itu jelas pasal dan hukumannya, tidak boleh hanya sekedar sanksi administratif, itu Tidak ada efek jera,” katanya pad media.

Lingkungan hidup Riau ujarnya, sudah dirusak terus menerus, “jangan ketika orang kecil yang berbuat langsung ditahan dan di proses, tetapi korporasi terkesan dilindungi, ini ada apa ?”.

Menurutnya apa yang diungkap oleh DLHK Pelalawan tersebut dapat melahirkan kecurigaan ditengah masyarakat luas, karena “seakan-akan” DLHK berpihak kepada PT Inti Indosawit Subur di PKS Ukui, Pelalawan.

Konfirmasi awak media kepada Dwiyana yang merupakan salah satu Kasi DLHK Riau, yang membidangi limbah menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan kajian akibat tumpahan limbah cair dari kolam limbah perusahaan itu pada 2 Februari 2021 lalu dan telah usai melakukan analisis laboratorium disebutkan, “dari beberapa poin, ada satu poin mengindikasikan bahwa perusahaan PT Inti Indosawit Subur Pelalawan telah lalai, dan melakukan pencemaran lingkungan hidup, terhadap media air sungai di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan”.

"Sanksi administratif diterapkan berdasarkan atas berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan yg di laksanakan oleh PPLH (Pejabat pengawasan lingkungan hidup). Kelalaian melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaui baku mutu air, sesuai PP 22 tahun 2021 ttg penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masuk dalam kriteria denda administratif," kata Dwiyana pad media.

Bahkan bukti pencemaran tersebut menurut Dwiyana adalah hasil dari pengawasan pihak Pengawasan dari PPLH, dijelaskan warga pasca kejadian ditemukan pemandangan yang sangat mengkhawatirkan di sepanjang sungai Air Hitam tersebut, yakni perubahan warna air sungai menjadi hitam pekat dan matinya sejumlah ikan di sepanjang aliran sungai.**