Korban Investasi Bodong di Inhu 24.482 Orang, Satu TSK
INHU - Setelah dua tahun menggeluti bisnis investasi bodong di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, inisial FS (26) seorang IRT warga Desa Sei Beringin Kecamatan Rengat ini akhirnya ditahan di Sel Mapolres Inhu, sejak Senin (8/3).
Akibatnya FS ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 378 jo pasal 372 pidana dengan ganjaran 4 tahun penjara setelah dipolisikan oleh korban vs.
"Nama usahanya 'Investasi Tabungan', tapi ini murni penipuan," sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama dan Kanit Propam, Ipda Lexi disele press release, Selasa 08 Maret 2021.
Kata Kapolres, terlapor FS dibantu 31 orang anak buah dan disebut sebagai ketua kelompok sehingga jumlah anggota di 'Investasi Tabungan' mencapai 24.382 orang anggota dengan total investasi disetor sebesar 21.215.853.000 rupiah namun sebahagiannya sudah dikembalikan kepada nasabah sebagai jasa investasi.
Kata Kapolres, untuk memuluskan aksi penipuan terlapor JS selaku Ouner di 'Investasi Tabungan' memanjakan costumer dengan laba 500 persen.
"Disetor satu dibayar lima, seperti itu" Kapolres mencontohkan.
Sedangkan motif bisnis yang dijanjikan kepada costumer terdiri dari arisan sembako, arisan alat elektronik hingga arisan kenderaan bermotor.
Namun sayang kata Kapolres, investasi bodong yang ditekuni terlapor adalah murni penipuan sehingga salah satu cara menutupi laba kepada anggota hanya dengan cara gali lobang tutup lobang.
Sebelumnya salah satu korban investasi bodong dan menjadi pelapor penipuan berkedok "Investasi Tabungan" adalah seorang tenaga honorer, Era Wati Dewi cs dengan kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar.
Sementara barang bukti disita dari terlapor diantaranya kenderaan roda empat, kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 400 juta dan 605 lembar kuitansi penerimaan uang dari costumer. (Sandar Nababan)