Setubuhi Anak Hingga Hamil 4 Bulan, "si Buyung" Meringkuk di Tahanan Polres Inhu

Setubuhi Anak Hingga Hamil 4 Bulan, "si Buyung" Meringkuk di Tahanan Polres Inhu

TSK Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditahan di Mapolres Inhu

INHU - Biadab, mungkin itu kata-kata yang pantas ditujukan kepada pria paruh baya ini karena tega menyetubuhi anak dibawah dibawah umur, Mawar, nama samaran usia 17 tahun.

Akibatnya pria berinsial JSL alias Buyung (43) salah seorang warga di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini ditahan di Mapolres Inhu setelah perkara nya dilimpahkan dari Mapolsek Batangcenaku ke unit PPA Satreskrim Polres Inhu di Rengat.

Sebelumnya, Minggu (7/3) terlapor JSL diamankan Satres Polsek dari rumahnya setelah beberapa jam dilaporkan orang tua korban, inisial ADR setelah anaknya hamil 4 bulan karena disetubuhi diluar nikah.

Informasi dari Kepolisian menerangkan kasus mulai terungkap pada hari Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wib ketika orang tua korban merasa curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya terutama dibagian perut yang kian hari terus membesar.

Kemudian dengan segala cara pelapor ADR membujuk korban agar bercerita tentang perutnya, lalu korban yang masih polos itu akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh Buyung sebanyak 5 kali sejak bulan November 2020 dan terakhir 10 Januari 2021 kemaren.

"Terakhir disetubuhi sekitar pukul 10.00 Wib dirumah korban, dan sekarang korban sedang hamil dengan perkiraan usia kandungan sekitar 4 bulan," papar Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui paur Humas Aipda Misran, Selasa 09 Maret 2021 membenarkan.

Mendengar kehormatan anaknya direnggut oleh laki-laki yang sepatutnya menjadi orang tua korban, sipelapor memilih melaporkan perbuatan cabul pelaku ke Polisi sehingga unit Reskrim Polsek Batang Cenaku langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu meringkus pelaku yang kebetulan ada dirumahnya.

Selain mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut pelaku juga sudah ditahan. Kata Misran. (Ndar)

    Baca Juga :