Jampidsus Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Asabri

Jampidsus Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Asabri

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik mengkebut kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri. Kini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka yang diperiksa terkait dengan kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa yakni TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti dan POS selaku Nominee Tersangka JS.

Eben menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukan tersebut untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus yang kini sedang ditangani. Ulas dia “SW selaku Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana serta APS selaku Nominee Tersangka BTS".

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," jelas Eben dalam keterangannya, Senin kemaren.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.

Tentunya Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman.

“Antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," ujarnya.**