Serapan Bantuan Dikatakan Baru 30 Persen

Anggaran Pandemi Riau Diingatkan KPK Harus Sesuai Peruntukan, Warga Pelalawan; Bantuan Kami “Dipotong?”

Anggaran Pandemi Riau Diingatkan KPK Harus Sesuai Peruntukan, Warga Pelalawan; Bantuan Kami “Dipotong?”

Jakarta - Saat bertemu dengan Gubernur Riau H. Syamsuar di Pekanbaru waktu lalu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, ingatkan pemerintah Riau untuk segera menggunakan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk peruntukan anggaran program percepatan penanganan pandemic Covid-19 dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. 

Petemuan yang dilakukan bersama jajaran Kepala Dinas Provinsi Riau dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK itu, saat itu taklupa Lili juga mengingatkan terkait penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dan tepat sasaran.

Selain itu dalam pertemuan, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial di Riau, pasalnya hingga Juni 2020 sampai saat ini sedikitnya tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.

“Anggaran itu harus sesuai dengan rencana peruntukkannya,” kata Lili. Berdasarkan data KPK, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp400 miliar, baru terealisasi sebesar Rp182 miliar atau  hanya 30 persen,” ulasnya.

Ada empat topik keluhan yang disampaikan Lili, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.

“KPK berharap agar pemda mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau. Surat edaran yang dikeluarkan KPK itu bisa digunakan sebagai panduan untuk Pemda,” katanya.

Jelas Lili, pertama keluhan itu adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan.

“Serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” jelas Lili.

Lili juga menggarisbawahi terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. “Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran,” ulasnya.

Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program bansos pemerintah pusat.

Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, namun laporan warga Pelalawan, Riau hal tersebut tidak sesuai kata Gubri.

“Kami melalui e-Warung cuma dapat Rp.200 ribu pak Gubri. Kita minta KPK melakukan cek ke pihak ke 3 yaitu penyalur e-Warung di Pelalawan,” kata warga Pelalawan, Sutini, Minggu (7/3/21).

Jawab Syamsuar saat itu, untuk keperluan pengawasan data bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020 sampai sekarang, “kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, telah meluncurkan aplikasi Mata Bansos untuk memantau penyaluran bansos kepada masyarakat terdampai Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau,” kata Syamsuar.**