Di PTUN Bawahan, SK Bupati Bondowoso Batal Sansksi Plus Denda

Di PTUN Bawahan, SK Bupati Bondowoso Batal Sansksi Plus Denda

Bondowoso - Dalam petikan putusan majelis hakim PTUN Surabaya membatalkan Surat Keputusan (SK) tergugat Bupati Bondowoso Salwa Arifin kalah dalam gugatan PTUN melawan mantan bawahannya Kadis Parpora, Harry Patriantono.

SK Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 itu menuliskan tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono (penggugat).

Atas putusan itu, Salwa harus membatalkan SK yang telah dibuatnya. Dalam putusannya, PTUN Surabaya juga mengharuskan Bupati Bondowoso membayar biaya perkara sebesar Rp 403.000.

Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan Bupati Bondowoso untuk menerbitkan SK baru berupa penurunan jabatan pada Harry Patriantono (penggugat) setingkat lebih rendah.

"Iya, betul (kalah dalam gugatan PTUN). Salinan putusannya sudah kami terima," jelas Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (5/3/21).

Yang jelas, kata Wawan, pihak Pemkab Bondowoso dalam hal ini Bupati selalu taat asas dan akan mematuhi seluruh putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.

"Kami taat asas dan akan segera melaksanakan putusan PTUN tersebut," jelas Wawan.

Wawan mengatakan saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan sebagai pejabat administrasi di lingkup Pemkab Bondowoso. Meski, Wawan tak terang-terangan menyebut tempat dan posisinya Harry Patriantono.

"Sesuai keputusan PTUN, dia tak dikembalikan ke posisi di tingkat yang sama dengan sebelumnya. Tapi setingkat di bawahnya, yakni eselon III. Nanti teman-teman kan pasti akan tahu sendiri," tukas Wawan Setiawan.

Sebagaimana pernah diberitakan, aksi joget ala India yang dilakukan Harry Patriantono sempat viral di media sosial dan jejaring percakapan. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Bondowoso.

Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry lantas dijatuhi sanksi oleh Bupati melalui majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya yakni pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso.

Tak terima atas putusan tersebut, Harry Patriantono lantas menggugat Surat Keputusan Bupati tentang pencopotannya itu ke PTUN Surabaya.**