Dari Kadus, Polres Inhu Sita 7,97 Gram Sabu dan Uang Tunai 232 Juta

Dari Kadus, Polres Inhu Sita 7,97 Gram Sabu dan Uang Tunai 232 Juta

TSK Narkoba, Kadus, dan BB Tangkapan Satres Narkoba Polres Inhu

INHU - Miris dan diluar dugaan, Desa Pekan Heran kawasan daerah aliran sungai (DAS) Indragiri di Kecamatan Rengat Barat ternyata berpenghuni seseorang diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan skala cukup besar.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, barang bukti (BB) yang disita Polisi dari tersangka (TSK) mencapai seberat 7,97 gram bubuk Sabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram sebesar Rp 232.240.000-

Akibatnya TSK insial RA alias Kadus (51) dikandangkan ke Sel Mapolres Inhu di Rengat setelah ditangkap di 'Kuburan Cina' Desa Pekanheran, Kamis (25/2) pekan kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.

Penangkapan kepada pengedar sabu-sabu berskala besar kali itu dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH didampingi PS Paur Humas Aipda Misran, Jumat 5 Maret 2021.

Kata Polisi, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Polisi dari Masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran lalu diliidk oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos.

Sekitar pukul 19.30 Wib, tim yang melakukan pengintaian di sejumlah titik yang dianggap rawan transaksi narkoba melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk disekitar kuburan Cina sedang menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga Polisi mendekati si Pria. 

Saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ketanah, lalu dicari dan akhirnyaditemukan 1 kantong plastik warna hitam. Ketika kantong dibuka, ada 1 kotak kanebo, dan dalam kotak kanebo ada lagi 1 kotak vitamin merek Inboost.

"Tim juga sempat terkejut, sebab isi kotak vitamin itu berisikan 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 gram," lalu diamankan. Sambung Misran.

Selain mengamankan BB, tim Opsnal kembali mengajak TSK menuju rumahnya untuk digeledah sehingga ditemukan uang tunai sebesar Rp 232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba dan beberapa BB lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan lainnya.

Kata Kasat Reskrim Narkoba, kasus itu masih dikembangkan karena berdasarkan pengakuan tersangka masih ada lagi keterlibatan tersangka lain. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," simpul Aris. (Sandar Nababan)