Terciduk Babat Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, ATHUR BERAU Blokir HP

Terciduk Babat Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, ATHUR BERAU Blokir HP

Kuansing - ATHUR BERAU, pengusaha yang beralamat di Pekanbaru, Riau, dikatakan sumber dari WWF telah membangun Kebun Kelapa Sawit di atas Kawasan Hutan.

“Yang mana kebun kelapa sawit  tersebut dibangun untuk mengayakan diri sendiri  tanpa memikirkan kepentingan nasib orang banyak”. 

Padahal berdasarkan, “Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan “Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”.

“Selanjutnya di dalam Pasal 73 ayat (1) Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan “Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan”.

Sebelumnya yayasan lingkungan hidup Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) telah memantau Kegiatan alih fungsi kawasan hutan untuk kebun yang diduga milik ATHUR BERAU di Kuansing. 

Untuk menjaga kelestarian hutan, Tim ARIMBI telah melakukan investigasi dan pengumpulan data tentang adanya praktik-praktik perusakan kawasan hutan di seluruh wilayah Provinsi Riau termasuk di bukit Batabuh, Kuansing.

Dari data yang ditemukan, ATHUR BERAU diduga sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit di Dusun Empat IV, desa Sungai Besar, Kecematan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau. 

Menurut ARIMBI, kegiatan membangun perkebunan kelapa sawit ini jika dilihat sesuai titik koordinat, seluruhnya masuk di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kuansing.

“Kebun ATHUR BERAU saat ini kita duga tanpa izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK). Karena sangat tidak mungkin ada pelepasan dalam kawasan hutan lindung,” kata Kepala suku Arimbi, M Simamora, Rabu (4/3/21).

“Perkebunan kelapa sawit tersebut terletak di antara titik koordinat 00° 4X’ XX.1” Lintang Selatan – 102° 1X’ XX.4' Bujur Timur,” ulasnya.

Ketika ditanya kenapa lokasi dirahasiakan kata Mamora “ini akan kita laporkan langsung ke Kementerian LHK dan akan kita masukkan dalam gugatan legal standingkan.

“Berdasarkan letak koordinat tersebut di atas, ternyata perkebunan kelapa sawit ATHUR BERAU  masih berstatus sebagai Kawasan Hutan,” katanya.

Hal ini ulas Mora, berdasarkan pada Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 7 Desember 2017 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

“Juga berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2030, terlihat bahwa areal yang diputihkan, dan masih berstatus sebagai Kawasan Hutan,” katanya.

Ungkap Mora, berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri  Lingkungan Hidup dan KeHutan  itu  jelas telah melanggar ketentuan dalam pasal 17 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Ini bisa pidana ataupun sanksi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi pengusaha ATHUR BERAU melalui Hp 081217175XXX tidak menjawab, bahkan ada kabar kalau di SMS pengusaha ini blokir Hp wartawan.**