KPK Diminta Pengusaha Masuk

Diduga Ada Niat Lain? Dibalik SK Penertiban Lahan Gubri yang “Mandul”

Diduga Ada Niat Lain? Dibalik SK Penertiban Lahan Gubri yang “Mandul”

Pekanbaru - Tindakan tegas Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, yang akan menindak perkebunan kelapa sawit ilegal yang ada di Provinsi Riau mulai diragukan banyak kalangan.

“Kalau katanya-katanya menindak itu tidak ada bukti, surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts.911/VIII/2019 yang saya nilai ‘mandul’ ini sebaiknya dibubarkan,” kata Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (Arimbi), M. Simamora, Rabu (4/3/21). Ditanya bukti “mandul” Mamora menjawab, “Ada tidak yang diitindak”.

Tekad akan mengambil tindakan tegas SK Gubernur Riau nomor Kpts.911/VIII/2019 ini yang katanya khususnya menindak lahan yang berada dalam kawasan hutan ini dinilai Arimbi, ini diduga untuk pemborosan anggaran Pemrov saja. “Bukti tindakannya mana, jadi kita minta KPK masuk,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada April 2019 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi  sudah meminta Pemprov Riau untuk menindak perkebunan sawit milik perusahaan yang membuka kebun di Kawasan hutan dan ditengarai tidak membayar pajak di Riau tersebut.

Permintaan Ini sesuai dengan temuan tim Pansus DPRD Riau untuk monitoring dan evaluasi izin perkebunan sawit pada 2015 yang menduga lebih dari 1 juta hektar kebun sawit berada dalam Kawasan hutan.

Atas desakan itu tahun 2019 Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal Riau tersebut telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.

Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal). Sedangkan sisanya 22.534,62 hektar lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) temuan itu termasuk lahan milik group PT Astar di Inhu.

“Kita menilai SK ini tidak ‘bertaring’, diduga hanya sekadar gertak atau patut kita duga ada niat lain?,” pungkas Mamora.**