Sidang Korupsi Uang Ketok Palu DPRD Jambi Ditunda

Sidang Korupsi Uang Ketok Palu DPRD Jambi Ditunda

Kabar Korupsi - Sidang perkara suap dan grarifikasi Zumi Zola ditunda hingga Senin (29/10) pekan depan pasalnya dikabarkan usai persidangan, pengacaranya M Farizi menjelaskan kliennya sedang mengalami sakit sesak napas.

"Sebelum sidang Zumi Zola sudah diperiksa dokter," ujarnya.

Hari ini sidang lanjutan Zumi Zola menghadirkan beberapa saksi dari anggota DPRD Jambi yakni M Juber, Elhelwi, Supardi, Cek Man, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan.

Saksi-sakksi tersebut dikonfrontir dengan asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Saipudin, mengenai uang ketuk palu.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.**