"Bola-bola" Konfirmasi Limbah PT Indosawit yang Diduga "Berbalut Angpao" Mamora: Warga Siap-siap Sanksi Ringan

"Bola-bola" Konfirmasi Limbah PT Indosawit yang Diduga "Berbalut Angpao" Mamora: Warga Siap-siap Sanksi Ringan

Pekanbaru - Pengungkapan kasus kebocoran kolam limbah PT Inti  Indosawit Subur (IIS) gruop Asian Agri di Ukui, Pelalawan, Riau, dinilai banyak kalangan lambat dan terkesan bertele-tele. Hal ini mendapat reaksi dari pegiat lingkungan.

“Kuat dugaan nantinya PT Indosawit akan disangsi ringan karena diduga dibalut “angpao”, apalagi perusahaan sudah ganti rugi bibit ikan pada warga maka hasilnya diduga itulah?,” kata Kepala suku Anak Rimba Indonesia (Arimbi), M Simamora, Rabu (3/3/21). Selaku yayasan yang perduli dengan kelestarian lingkungan yang sehat dan terjaga.

Apalagi dikatakan media, belakangan wartawan sulit memperoleh informasi dari pihak DLHK maupun penyidik Polres Pelalawan. Pasalnya, jika awak media melakukan konfirmasi kepada dua Instansi tersebut, Informasi sangat sulit diperoleh alias “banyak yang diam”.

Mattheus sangat menyayangkan kinerja kedua pihak terkait itu dalam rangka mengungkap kasus kebocoran kolam limbah perusahaan PT IIS yang diduga mencemari dan menyebabkan kematian ikan di lokasi sungai induk Desa Air Hitam, UKUI  Pelalawan bakal sampai disanksi ringan.

"Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi, tidak boleh pandang bulu, hukum harus ditegakkan. Siapapun yang terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan, sengaja atau karena lalai tetap harus diberikan ganjaran, baik sanksi administrasi, sanksi pemulihan lingkungan maupun sanksi pidana," Kata Mamora di Pekanbaru, Rabu (3/3/21).

Bahkan dalam kajiannya atas peristiwa yang sangat merugikan lingkungan itu, Mamora mengatakan bahwa tumpahan limbah dari Kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Indosawit itu tidak boleh dipandang remeh.

Sebab menurutnya, pencemaran pada media lingkungan air sungai itu sangat fatal, dan semua aliran sungai mulai dari hulu, hingga ke hilir ke muara sungai, bahkan ke laut sudah terkontaminasi.

"Ini persoalan yang sangat besar, aliran sungai sudah tercemar dengan bukti perubahan warna, yang tentunya itu wujud dari adanya larutan lain yang sudah mengkontaminasi media lingkungan air. Dimana air tersebut mengalir degan jarak yang jauh hingga ke hilir dari muara sungai," lanjut Mamora. 

“PT IIS kita nilai tidak ramah lingkungan. Ini harus di lakukan observasi oleh dinas terkait, untuk menghimpun informasi yang konprehensif dan lengkap, sehingga masyarakat mengetahui dampaknya dan dapat menjaga diri dari ancaman pencemaran limbah tersebut,” ulasnya.

Mamora juga menyebutkan bahwa, kebocoran limbah perusahaan PT Indosawit Pelalawan bukan kali ini saja terjadi, melainkan sebelumnya dari laporan warga Air Hitam juga diketahui limbah perusahaan itu mengalami kebocoran yang sama.

Sementara disisi lain, pihak DLHK Candra Hutasoit, yang sejauh ini diketahui sedang dalam proses analisa hasil laboratorium atas limbah cair PT Indosawit Pelalawan tersebut “membola” konfirmasi wartawan.

Kepada awak media ini Candra mengatakan dirinya telah usai melakukan proses analisa, dan telah menyerahkan kepada pejabat lainya.

Sementara itu, Dwiyana, selaku pejabat yang kompeten dalam menyampaikan informasi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya sedang persiapkan sanksi administratif bagi perusahaan, dan mengaku pencemaran limbah PT Indosawit Pelalawan tidak mengandung B3.

“Dari jawabnya saya ‘pastikan?’ sanksi ringan,” kata Mamora.**tim