Sempat Buron, Akhirnya "Maling" Milyaran Dana Pensiun PT Pertamina Diciduk
Jakarta - Buron pembobol atau "maling" dana pensiun PT Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun, Bety, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati DKI Jakarta. Berdasarkan dakwaan penuntut umum itu, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 599 miliar akibat perbuatan Bety.
Dalam dakwaan penuntut umum dilihat dari putusan mahkamahagung, Rabu (3/3/21), ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bety sebagai Komisaris Utama PT Millenium Danatama Sekuritas untuk mencari dana dengan jaminan saham.
Perusahaan Bety kala itu bersedia melakukan rising fund atas permintaan pemilik PT Sugih Energy yang nantinya jika terjual, Bety dijanjikan 2 saham PT Sugi senilai Rp 100,00.
"Akibat dari perbuatan terdakwa selaku Komisaris Utama PT Milenium Danatama Sekuritas (PT MDS) dengan aktivitas perusahaan bergerak di bidang perantara pedagang efek (Broker Saham), penjamin emisi efek, manajer investasi, dan penasihat (Consultant) investasi,” tulis putusan MA itu.
Baca Juga :
Lanjut putusan, “telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perusahaan terdakwa (PT MDS) tersebut atas permintaan saksi Edward Seky Soeryadjaya pemilik PT Sugih Energy (Tbk) dengan kode saham 'SUGI' bersedia melakukan 'rising fund' atau mencari dana dengan jaminan saham PT MDS dan kelak untuk setiap saham SUGI yang terjual kepada Terdakwa dijanjikan mendapat 2 saham SUGI di harga Rp 100,00".
Setelah adanya kesepakatan itu, Bety mulai bergerak untuk mencari investor guna membeli saham di Sugi. Singkat cerita, Bety dikenalkan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis, yang merupakan Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina, untuk diajak membeli saham Sugi dan membuka rekening di perusahaan Bety.
"Bahwa dengan adanya kesepakatan-kesepakatan yang demikian antara saksi Edward Seky Soeryadjaya dengan terdakwa, maka terdakwa mulai bergerak mencari investor. Untuk itu Jhon Aryananda memperkenalkan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina, oleh terdakwa kemudian saksi Muhammad Helmi Kamal Lubis diajak untuk membeli saham Sugi dan sekaligus membuka rekening di PT MDS yang merupakan perusahaan terdakwa," tulisnya.
Saat itu, Helmi Kamal kemudian diperkenalkan dengan pihak PT Sugih Energy, Edward Seky Soeryadhaya, untuk menjelaskan saham kode Sugi dalam keadaan repo. Edward mengajak Helmi Kamal untuk bergabung membeli saham 25 persen agar performa PT Sugih Energy kembali bagus. Negosiasi pun mulai dilakukan.
Setelah negosiasi itu, Helmi Kamal melakukan tawar-menawar dengan Edward Seky untuk menyepakati dana pensiun Pertamina mendapat diskon dalam setiap pembelian saham Sugi sebesar 25 persen. Kamal Helmi juga mendapat keuntungan 5-8 persen dikali nilai transaksi. Saat itulah, perusahaan Bety ditunjuk sebagai perantara.
"Bahwa selanjutnya dalam negosiasi saksi Muhammad Helmi Kamal Lubis dengan terdakwa setelah terjadi tawar menawar dan atas persetujuan saksi Edward Seky Soeryadjaya disepakati Dana Pensiun Pertamina dalam setiap pembelian saham SUGI mendapat diskon sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga pasar transaksi, serta pribadi saksi Muhammad Helmi Kamal Lubis menerima fee (keuntungan pribadi) sebesar 5% s/d 8% dikali nilai transaksi. Selanjutnya setelah tercapai kesepakatan saksi Muhammad Helmi Kamal Lubis menunjuk langsung PT MDS sebagai perantara pedagang efek dalam transaksi jual beli saham SUGI," tulisnya.
Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis dan Bety telah bertentangan dan melanggar, melanggar 5 UU.**