Siti Nurbaya Janji Turunkan Ahli Dukung Polda Riau Usut Pejabat Terlibat "Sampah" di Pekanbaru

Siti Nurbaya Janji Turunkan Ahli Dukung Polda Riau Usut Pejabat Terlibat "Sampah" di Pekanbaru

Pekanbaru - Siap-siap pejabat yang berkaitan dengan “sampah” di Pekanbaru, Riau akan diusut. Pasalnya selain desakan LSM dan warga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya akan mendukung penuh Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Seperti diketahui, Polda Riau sudah meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan 15 Januari lalu.

Bahkan Penyidik Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau 41 UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pasal ini ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru, Riau mendapat perhatian dari berbagai elemen. Bahkan pihak TNI dan Polri disertai aparat Pemko Pekanbaru pun ikut serta menjadi petugas kebersihan membersihkan sampah itu.

Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun menyebut, “kemarin kami diterima langsung Menteri LHK. Pada pertemuan itu kami berdiskusi pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungan pada warga kota”, ujarnya.

Tabana pada Rabu (3/3/21) menyebut, “pada prinsipnya Menteri mendukung penuh penanganan yang saat ini sedang ditangani. Di mana, tercatat ada beberapa saksi dan ahli diperiksa oleh penyidik”.

"Prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang kini dilakukan Polda Riau," kata Tabana.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan pada wartawan mengatakan penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru bermula dari keluhan warga. Tumpukan sampah terjadi berlarut-larut sejak Januari 2021.

"Sampai saat ini telah diperiksa terhadap 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara dan ahli pengadaan barang dan jasa," papar Teddy sebelumnya.

Selain itu, Teddy memastikan dirinya telah meminta saksi ahli dari KLHK. Permintaan itu langsung disambut Siti Nurbaya dengan akan menurunkan tim khusus membantu penyidik.

"Bagi kami dukungan dari KLHK ini sangat penting, karena di antara yang dihadirkan Ibu Menteri tadi ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-Undang No 18 tahun 2008. Ibu Menteri menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," tambah Teddy.

Langkah Polda Riau ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Kota Pekanbaru, Riau, warga berharap segera tangkap pejabat yang main-main dengan lelang sampah yang nyaris “tiap tahun” bermasalah.

“Kita minta seret oknum yang terkait menumpuknya sampah yang nyaris tiap tahun ini. Kita juga ucapkan terima kasih pada Menteri KLHK,” kata warga.

Seturut dengan itu, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LPPSI), Mattheus Simamora, juga mendukung Polda Riau agar segera menyeret oknum-oknum yang bermain di lelang sampah itu, karena sepengetahuan Mattheus sebelumnya lelang ini juga diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

“Bayangkan pemenag sudah ada, tapi entah alasan apa lelang diulang kembali sehingga pemenang pertama dipastikam akan gugur, Kita dukung Polda Riau Usut Pejabat “Sampah” di kota Pekanbaru ini. KIta berharap pelaku yang diduga memainkan ini segera ditahan,” pungkas Mattheus.**