Bandar Narkoba Dibebaskan, Hakim PN Rengat Siap Diperiksa KY
INHU - Terkait putusan pengadilan negeri (PN) Rengat yang kontoversial disebabkan membebaskan terdakwa bandar narkoba, Mak Gadi warga Rengat, Majelis Hakim tidak gentar dan bahkan siap diperiksa komisi yudisial (KY).
"Jika ada yang melaporkan silahkan karena itu kebebasan berpendapat yang sudah diwadahi dalam undang undang, dan klo Majelis Hakim sudah siap diperiksa karena memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim," jawab Adityas, Senin (1/3).
Menurutnya, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa disebabkan dalam penangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti di persidangan.
Barang bukti itu adalah milik anak-anak dan menantu terdakwa, dalam pemeriksaan persidangan juga tidak terbukti terdakwa menjual narkotika, saksi-saksi sudah diperiksa, riwayat telepon sudah diperiksa namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika, terkecuali anak dan menantu Mak Gadi sudah jelas terbukti," sambung Adi.
Namun demikian Adityas tidak berspekulasi tentang penangkapan dan penahanan kepada terdakwa sejak tahun kemarin. "Penangkapan tidak salah, itu kewenangan dari Penyidik, namun dalam persidangan setelah diperiksa semuanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Mak Gadi tidak terbukti," terangnya.
Tentang upaya Parpid dari terdakwa tahun kemarin di PN Rengat namun ditolak, Adityas tidak membantah. "Iya kalau persidangan Praperadilan itu hanya memeriksa administrasi berkas belum sampai pemeriksaan pokok perkara, jadi tidak ada korelasinya, pokok perkara (perbuatan materiil) itu diperiksa dalam persidangan biasa," paparnya.
Seperti diketahui penahanan kepada terdakwa Mak Gadi namun akhirnya bebas berawal dari penangkapan dan penggerakan Satreskrim Narkoba Polres Inhu, September 2020.
Selain menangkap dan menahan keluarga Mak Gadi karena diduga Bandar Narkoba sejak puluhan tahun, Polisi turut mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 116 gram.
Terpisah Ketua Geranat Inhu Wiston Pandiangan dan aktivitas anti narkoba, Hatta Munir menyesalkan putusan pembebasan kepada terdakwa Mak Gadi. "Luar biasa peradilan sekarang, dituntut 6 tahun malah bebas," sesal mereka.
Atas putusan tersebut mereka berahap Komisi Yudisial melakukan penyelidikan kepada Majelis Hakim. "Kami akan laporkan ke KY Riau," ancam Wiston dan Hatta Munir.
Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto mengatakan memilih Kasasi ke MA RI. Kami tidak puas dengan putusannya, maka kami akan Kasasi," singkat Yulianto.
Komisi Yudisial perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan mengatakan akan melakukan pemeriksaan kepada Majelis Hakim jika ada laporan dari Masyarakat. (Ndar)