Sebanyak 8 Pihak Swasta Bengkalis Diperiksa KPK dalam Saksi Jalan Lingkar Duri

Sebanyak 8 Pihak Swasta Bengkalis Diperiksa KPK dalam Saksi Jalan Lingkar Duri

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada hari ini Senin (1/3/21) kembali melakukan pemeriksaan 8 orang saksi tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Handoko Setiono dalam lanjutan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau  TA 2013 s/d TA 2015, di Markas Kepolisian Daerah Riau.

“Penyidik KPK sedang meriksa saksi HS TPK proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau, TA 2013 s/d TA 2015,pemeriksaan dilakukan di Polda Riau,” kata Plt Jubirt KPK, Ali Fikri, Hari ini Senin (1/3/21) dalam pesan singkat pada redaksi.

Keseluruhan saksi berasal dari pihak swata berikut nama-namnya ;

  • 1.    JUFRI    SWASTA
  • 2.    Indrayanti    Wiraswasta / supplier
  • 3.    HENGKI WIJAYA    SWASTA
  • 4.    AHMAD ZULFANERI    SWASTA
  • 5.    DJALI DUMAI    SWASTA
  • 6.    WILLY JACKSON    SWASTA
  • 7.    CV. INDO PRIMA    SWASTA
  • 8.    SYAHRIAL EFENDI    SWASTA

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.

Sudah 10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, mereka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**