Pemkab Kampar dan PT PLN Persero “Unjuk Taring”, Dr Huda: Contoh Buruk Jangan Ditiru!

Pemkab Kampar dan PT PLN Persero “Unjuk Taring”, Dr Huda: Contoh Buruk Jangan Ditiru!

Kampar - Karena diduga salah satu aset bangunan Pemkab Kampar, menunggak pembayaran tagihan listrik pada PT PLN Persero, maka listrik Kantor Balai Bupati Kampar, Riau diputus “paksa”.

Pemutusan listrik ini dilatar belakangi karena Pemkab Kampar, menunggak pembayaran tagihan listrik. diduga tak senang pihak Pemkab Kampar pun mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penyegalan Kantor PLN di Bangkinang, Kampar.

Pemkab beralasan melakukan penyegelan diduga karena PLN tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Pihak PT PLN Persero pun “mengango”.

Karena pihak Pemkab Kampar mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penyegalan Kantor PLN di Bangkinang, Kampar.

Humas PLN Pekanbaru, pada media yang membawahi PLN Kabupaten Kampar, Dwi Ramdani , mengatakan “terkait penyegelan itu, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kita.

Dia menjelaskan, terkait Kantor PLN Bangkinang yang disebut tidak memiliki IMB tidak berdasar. Menurutnya, PLN hanya memperbaiki atap. Jika tidak diperbaiki bisa saja membahayakan.

"Kita ada renovasi atap kantor. Jadi itu bangunan lama. Sebelum jatuh korban, kita perbaiki. Kita tidak merubah fungsi dan luas bangunan. Terkait IMB juga sedang pengurusan, jadi kita kaget kok tiba-tiba disegel Kantor PLN," ungkapnya.

Pihak PLN menengarai, penyegalan kantor negara itu karena masalah ketersingungan pihak Pemkab Kampar, terkait pemutusan listrik di balai bupati. Namun dia memastikan pemutusan di Kantor Balai Bupati Kampar, dan juga berbagai instasi lain sudah sesuai prosedur.

"Kalau kami lihat sih ini dampak dari pemutusan. Mereka seolah menunjukan kekuatan taringnya," katanya pada.

Melihat saling adu kekuatan ini, Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda.,SH.,MH., menyayangkan saling segel itu, “ini contoh buruk jangan ditiru. Tagihan listrik belum dibayar, kesalahan PLN ‘dicari-cari’,“  tandasnya.**