Ngamuk Di Kos Pacar Oknum Pecatan Diamankan Polisi

Ngamuk Di Kos Pacar Oknum Pecatan Diamankan Polisi

Jakarta - Oknum polisi pecatan Polres Metro Jakarta Utara inisial Briptu PN membuat ulah dilokasi kos yayangnya, kini PN pun harus berurusan dengan hukum tak ayal mantan baju coklat ini kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Dedi selaku pemilik tempat kos dan sekaligus ayah perempuan yang disebut kekasih Briptu PN, inisial F, melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, pada media membenarkan penetapan seorang mantan oknum ini, "Iya, sudah tersangka. Kami proses karena memang dia unsurnya terpenuhi memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin dan merusak," katanya Sabtu (27/2/21).

Polisi menetapkan Briptu PN sebagai tersangka pada Jumat (26/2) malam, selain itu, PN dijerat atas kepemilikan airsoft gun. Saat melakukan perusakan di kosan tersebut, diketahui Briptu PN sempat menodongkan airsoft gun ke arah warga.

Lebih lanjut Singgih mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka. Hasilnya, dari dua kali pengecekan, Briptu PN dinyatakan negatif dari hasil tes urine.

"Jadi pasalnya yang dilaporkan bapak itu adalah perusakan memasuki perkarangan dan UU Darurat karena memiliki senjata mirip pistol," ujar Singgih.**