Viral H Sahrin Lebih Viral Kasus Jembatan Waterfront City Kampar

Viral H Sahrin Lebih Viral Kasus Jembatan Waterfront City Kampar

Pekanbaru - Disebut-sebut dalam sidang perdana korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang sat sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, nama mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, semakin “tenar”.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Ferdian Adi Nugroho, Jefry disebut menerima uang Rp1,56 miliar dari PT Wijaya Karya (Wika) selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Terdakwa yakni Adnan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jembatan Bangkinang, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.

Dari yang didengar H, Sahrin, Eks Bupati Kampar tahun 2011-2016, Jefry Noer, kala itu diduga menerima uang dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang tahun 2015-2016 tersebut.

Usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (21/1/21), Jefry Noer dikabarkan mengembalikan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, walau pun Sudah mengembalikan uang, tetapi hukum harus di jalankan, Tidak boleh dihentikan, Karena pikiran Jepri Noer lah maka proyek itu bisa dilanjutkan, yang tadinya sudah makrak 1 tahun, "Makanya PT Wika memberinya 1,5 milyar itu kepada Jepri noer".

“KPK gak mungkin pilih kasih, yang menerima ratusan juta sudah ditahan, gak mungkin yang menerima milyaran dilepaskan, walaupun sudah mengembalikan uang hasil Kong kalikongnya," kata H. Sahrin, kepada redaksi jumat (26/2/21).

Dan disini terlihat dugaan “Kong kalikongnya” antara Jefry Noer dan ketua DPRD Kampar, kata H Sahrin, “kita sangat mendukung penuh kepada KPK untuk usut tuntas korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang”.**