Tekait Limbah Diduga Cemari Sungai, Warga Tapung Minta Dewan Panggil PT Kencana Agro Persada dan DLHK

Tekait Limbah Diduga Cemari Sungai, Warga Tapung Minta Dewan Panggil PT Kencana Agro Persada dan DLHK

Kampar - Warga disepanjang sungai Tapung di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, yang memanfaatkan aliran sungai minta anggota DPRD Kampar memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar agar menjelaskan pencemaran akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Agro Persada (PT KAP) masuk sungai.

Mereka minta PT KAP yang dikabarkan punya PKS dan tidak punya lahan kebun ini sekaligus dipanggil dewan untuk hering dihadapan wakil Rakyat memaparkan limbahnya yang diduga telah mencemari sungai Tapung ini.

“Minimal dewan menayakan syarat pengurusan izin PT KAP karena diduga tidak ramah lingkungan. Menurut kami kebun mereka tidak ada namun PKS mereka bisa beroperasi,” kata warga Kodimin, Jumat (27/2/21).

Seperti diketahui warga sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol S.Ag yang didampingi Camat Tapung dan DLH Kampar pernah melakukan pengecekan ke Sungai Tapung yang tercemar itu, namun usaha mereka akan “sia-sia” kalau PT KAP tidak ditindak.

Saat kedatangan beliau disebutkan kasat mata nampak air sungai berubah dan ikan mati, saat itu Repol bahkan mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran. lalu Repol meminta DLH Kampar untuk mengambil sample air dan ikan yang mati untuk diuji di laboratorium.

“Kami tidak senang wakil rakyat tidak dianggap, memang siapa PT KAB ini, dengan seenaknya tidak mengelola limbah dengan benar sehingga sungai kami tercemar. Ikan mati air sungai berubah,” kata warga.

Setelah 10 bulan sejak pencemaran sungai oleh PT KAP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Aliman Makmur, Jumat (27/2/21) menyebut hasil Lab itu memang ada sebahagian sungai tercemar.

Itu katanya setelah hasil uji Laboratorium DLHK Kampar terkait limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Agro Persada (PT KAP) yang mencemari sungai Tapung di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, yang belum sempat diumumkan pada publik.

“Hari itu tercemarnya ada beberapa titik, dan ada juga yang tidak tercemar setelah dites beberapa hari setelah itu. Otlet tidak tercemar kemudian batang tubuh sungai ada yang tercemar,” katanya melalui telphon, Jumat.

Namun sayang pengambilan bukti limbah itu dilakukan tidak dihari yang sama sehingga saat kemudian dilakukan pengambilan sampel limbah ada sebahagian sungai tidak ditemukan limbah PT KAP.

Meyakinkan publik Aliman mengungkap cara menghitung pencemaran sungai, DLHK menghitung titik oltet, katanya kalau dibatang tubuh sungai ada pencemaran maka kemudian akan diukur batang tubuh sungai lain untuk perbandingan pencemaran tersebut.

“Kalau ditelphon diterangkan agak susah, datang aja kekantor nanti akan saya tunjukkan teknis penghitungannya, namun intinya sebahagian sungai tercemar,” katanya singkat.

Seperti diketahui DLH Kampar pernah turun ke lapangan saat limbah itu membunuh ikan dalam sungai Tapung. Bahkan sebelumnya dewan Partai Golkar turun menyaksikan pencemaran PT KAP itu dengan warga. Berdasarkan pengakuan warga, sungai Tapung ini merupakan salah satu sumber mata pencaharian warga masyarakat mencari ikan.

Pencemaran Sungai Tapung ini pertama kali dilaporkan warga masyarakat Bencah Kelubi kepada Pemerintahan Desa Bencah Kelubi, Selasa (7/4/2020) lalu. Kemudian kepala Desa Bencah Kelubi, Yusmar kemudian berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kampar untuk melakukan peninjauan ke lapangan.

"Air sungai berubah dan berbau serta ikan banyak yang mati. Di hulu sungai ada PKS PT KAP," katanya pada media saat itu.**