Tok! PN Rengat Vonis Bebas Bandar Narkoba, JPU Kasasi
INHU - Vonis bebas kepada terdakwa Hj Nurhasanah alias Mak Gadi terdakwa bandar narkoba di pengadilan negeri (PN) Rengat Kamis (25/2) dijawab Kasasi oleh JPU.
Jaksa penuntut umum (JPU) memilih upaya hukum lewat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI disebabkan tuntutan kepada terdakwa 6 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan justru diputus tidak bersalah.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu Furgon Syah Lubis melalui kepala seksi (Kasi) pidana umum (Pidum) Kejari Inhu mengatakan akan menempuh upaya hukum Kasasi ke MA RI.
"Ada rasa ketidakpuasan atas putusan tersebut, krn hakim dlm memutus tdk memperhatikan dampak luas yg akan dirasakan oleh masyarakat dan generasi bangsa akibat peredaran narkotika," tulis Yulianto lewat WhatsApp nya, Jumat 26 Pebruari 2021.
Menurutnya putusan bebas dan tidak bersalah kepada terdakwa bandar narkoba (Mak Gadi-red) justru tidak memperhatikan dampak luas yang akan dirasakan masyarakat dan generasi bangsa akibat peredaran narkotika sehingga mendorong naluri JPU akan mengambil langkah-langkah upaya hukum lewat Kasasi.
'Sesuai aturan hukum untuk putusan bebas, upaya hukumnya harus kasasi," tegas Kasi Pidum.
Mendengar putusan bebas kepada terdakwa bandar narkoba aktivitas anti narkoba di Inhu Hatta Munir menganggap putusan tidak bersalah kepada terdakwa Mak Gadi adalah putusan yang keliru.
Sebab menurutnya penangkapan kepada terdakwa tahun kemarin oleh Polres Inhu diyakini sudah cukup bukti bahkan petunjuk dan saksi yang memberangkatkan.
"Kalau tidak terbukti tidak mungkin Polisi mngkap ny, ada apa kok bisa bebas murni," sesal Munir.
Eks anggota DPRD Inhu ini juga berasumsi putusan bebas kepada terdakwa tidak terlepas dari keterangan saksi yang meringankan namun justru memicu kontroversi publik karena penegakan hukum nya memalukan dan tidak punya rasa keadilan kepada Masyarakat.
"Saksi yang meringankan juga perlu di pertanyakan," turut Munir.
Kamis (25/2) kemarin ketua majelis hakim Maharani Debora Manullang didampingi dua hakim anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari membacakan putusan bebas kepada Hj Nurhasanah alias 'Mak Gadi' keluarga narkoba asal Kabupaten Inhu Riau namun akan berujung Kasasi.
Selain memberikan putusan bebas kepada terdakwa Hakim berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Uniknya dalam perkara ini, adik kandung Mak Gadi yakni Novrita Susanti yang memohonkan praperadilan ke PN Rengat September tahun kemarin dengan materi sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan penetapan tersangka justru ditolak Hakim tunggal PN Rengat namun sayang malah kembali memberi vonis bebas.
Terdakwa sendiri bersama 6 orang tersangka lainnya ditangkap Polres Inhu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat karena sekeluarga diduga jadi gembong Narkoba sejak tahun 1990 silam namun tidak pernah tersentuh hukum.
Penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa 116,52 gram sabu dan 40,95 gram tembakau gorila. (Sandar Nababan)