Sudah Kembalikan Uang Suap Rp1,56 Miliar dari PT Wika, Nama Jefry Noer Masih Mencuat?

Sudah Kembalikan Uang Suap Rp1,56 Miliar dari PT Wika, Nama Jefry Noer Masih Mencuat?

Pekanbaru - Nama mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, disebut terima uang suap senilai Rp1,56 Miliar dari PT Wijaya Karya (Wika), hal itu terunghkap dalam sidang perdana korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/2/21) kemaren.

Persidangan digelar secara virtual dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Ferdian Adi Nugroho berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya di Jakarta.

Saat sidang dua terdakwa yakni Adnan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jembatan Bangkinang, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.

JPU dalam dakwaannya juga tercantum nama Eva Yuliana yang juga istri Jefry Noer, Ketua DPRD Kampar, Ahmad, Fikri, Kepala Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar, Indra Pomi Nasution, dan sejumlah anggota DPRD Kampar ketika itu.

Disebutkan, uang yang diterima Jefry Noer sebesar 110.000 Dolar Amerika Serikat atau Rp1.464.000.000, dan uang pecahan dalam bentuk Rupiah senilai Rp100 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di tempat dan waktu berbeda medio Juli 2015.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ferdian Adi Nugroho dan kawan-kawan disebutkan, terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016. dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun nilai kontraknya, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).

Proses lelang pembangunan jembatan itu. Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013.

Pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa Adnan selaku PPK dan terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan. 

Pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan. 

JPU menyampaikan, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp50,016 miliar. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **