Selain Diproses Tuntas, Banyak Kalangan Minta Penembak TNI Tes Urinenya Diumumkan

Selain Diproses Tuntas, Banyak Kalangan Minta Penembak TNI Tes Urinenya Diumumkan

Jakarta - Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002, demikian kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melalui keterangan tertulis yang dilihat redaksi, Kamis (25/2/21).

Sebelumnya, diketahui tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan salah satu korbannya adalah anggota TNI AD. Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Sambo memastikan anggota Polsek Kalideres, Bripka CS yang merupakan pelaku penembakan anggota TNI di RM Cafe, diproses secara pidana. Sambo menegaskan Bripka CS bakal dipecat.

“Tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Dalam kasus ini oknum polisi Bripka CS terindikasi sebagai pelaku pembak 4 orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat tadi subuh,” katanya 

Dijelaskannya,  tersangka Bripka CS kini diproses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan.

Selain itu, lanjut Sambo, Propam Polri akan melakukan pengecekan kepada seluruh anggota Polri terkait prosedur pemegangan senjata api. Bahkan, catatan para anggota mulai dari tes psikologi hingga perilaku juga akan dicek.

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tandas Sambo.

Bripka CS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diproses secara kode etik.

Banyak kalangan juga meminta Propam Polri untuk mengumumkan hasil tes urine Bripka CS.**