Nyambi Jadi Kurir Narkoba, 1 ASN Ditangkap Polisi Inhu

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, 1 ASN Ditangkap Polisi Inhu

INHU - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) inisial EY alias Edi (44) ditangkap Polisi karena Nyambi jadi kurir narkoba.

Tersangka EY ditangkap Satreskrim Polsek Rengat Barat pada hari Selasa 23 Pebruari 2021 pukul 20.30 Wib dirumahnya berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka inisial MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba setelah ditangkap lebih awal atau sekitar pukul 19.30 Wib.

Akibatnya kedua orang tersangka ditahan di Sel Mapolsek Rengat Barat untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui paur Humas Aipda Misran berpendapat dampak narkoba yang sudah merasuki jiwa, akal sehat pun dipastikan hilang dan akhirnya berhadapan dengan hukum.

Tak peduli status, pangkat atau jabatan, tetap saja hal dilarang hukum," tegas Msran, Kamis 25 Pebruari 2021.

Contohnya, kata Misran,  oknum ASN disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu itu nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu dan sekarang meringkuk di tahanan Polsek Rengat Barat.

Penangkapan terhadap Edi merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba dari tersangka inisial MFR alias Fais (47) sehingga dihari yang sama ada dua orang tersangka narkoba ditangkap Satreskrim Polsek Rengat Barat.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Rengat Barat Kompol Kambise Hutagaoltentang sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu disebuah depot air minum di jalan Seminai lalu memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Iptu Joserizal SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa jam penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi target ditemukan ada aktifitas yang mencurigakan disebuah rumah tak jauh dari depot air minum sehingga sekitar pukul 18.00 Wib dimaksud penggerebekan dan mengamankan MFR alias Fais.

"Saat penggerebekan diatas meja ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 gram yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, juga diamankan satu set alat hisap sabu atau bong, handphone serta benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba," sebut Misran.

Selanjutnya tersangka mengaku jika sabu-sabu itu dibeli dari tersangka Edi seharga Rp 200 ribu lalu digerebek dirumahnya diruas jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba.

Dirumah Edi, ditemukan isi kotak tersebut adalah 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu-sabu. Edi beserta BB digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk diproses. (Ndar)