Semoga Kejari Tuntaskan Garap Dugaan Korupsi KONI Bengkalis

Semoga Kejari Tuntaskan Garap Dugaan Korupsi KONI Bengkalis

Bengkalis - Wakil Bendahara Irwansyah angkat bicara soal mantan Bendahara KONI Bengkalis, Hera Tri Wahyuni yang dinilai tidak transparan dalam kepengurusan selama masa jabatannya.

Buntut buka suara ini kisruh perpecahan dalam kepengurusan KONI Bengkalis ini membuat sejumlah pengurus KONI di periksa oleh Kejaksaan Negri Bengkalis.

"Contoh kecil masalah SPJ di kerjakan oleh bidang audit internal, dimana seharusnya Spj itu dikerjakan oleh pihak bendahara, namun kiruh itu muncul bendahara tidak melakukan tugasnya itu,” katanya.

“Maka kami menilai ketidakmampuan beliau dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai bendahara KONI dan memang layak diganti demi kebaikan organisasi," ujar Irwansyah pada media.

Seperti yang kita ketahui Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Bengkalis sebelumnya telah memanggil empat orang ketua cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Bengkalis untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (22/2/21) siang.

Mereka diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis  2019 sebesar Rp 12 miliar. Mereka adalah, Ketua Pertina Kabupaten Bengkalis, Pasla, Ketua Aeromodelling, Muhammad Fachrorozi, Ketua FPTI (Panjat Tebing), Fivetrio Sulistino, Ketua Persani (Senam) yang juga mantan bendahara KONI, Hera Tri Wahyudi, dan mantan bendahara KONI,

Sementara dengan bergulir dan masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Kusus, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Darma Firdaus juga membeberkan perihal yang menjadi penyebab bergantinya Bendahara dari Hera Tri Wahyuni kepada Muhammad Asrul.

Kisruh menurutnya bermula dari pergantian bendahara yang dilakukan sesuai hasil pleno oleh kepengurusan KONI Bengkalis, dasar pergantian tersebut dilakukan atas dasar ketidaksepahaman dan tak transparannya dalam melaksanakan jabatannya selaku Bendahara KONI waktu itu.

“Kita lakukan perombakan kepengurusan agar bisa berjalan dengan baik sebagai mana mestinya." Ungkap Darma Firdau kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/2/21).

KONI sebelumnya juga dipanggil oleh BPK terkait SPJ tahap satu yang belum di serahkan oleh bendahara kepada dinas Disparbudpora Bengkalis, padahal dana sudah di cairkan di bulan tiga, tapi belum selesai juga Spjnya hingga akhir tahun 2019.

"Maka kuat dugaan kami, bahwa ada indikasi saudara Hera Cs untuk mempersulit proses pencairan dana selanjutnya, apalagi karna beliau sudah diberhentikan berdasarkan hasil pleno bersama. Hal yang lebih kami kesalkan pada waktu itu, dia selaku bendahara berani mengeluarkan uang, dengan dalih membayar hutang tanpa sepengetahuan dari saya selaku ketua KONI Bengkalis, dia juga sempat menghilangkan Spj salah satu cabor saat itu dan perlu dipertanyakan motifnya," pungkasnya.**