Hasil Lab Limbah PT IIS “Abu-abu” Arimbi: Sanksi Administratif Itu Bukan Berkas Tapi Konservasi Sungai

Hasil Lab Limbah PT IIS “Abu-abu” Arimbi: Sanksi Administratif Itu Bukan Berkas Tapi Konservasi Sungai

Pelalawan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Maamun Murod, terkait tindak lanjut hasil lab limbah PKS PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Ukui, Pelalawan, Riau, yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau, mengaku belum mendapat laporan dari bawahannya.

Padahal menurut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Provinsi Riau, Candra Hutosait dikonfirmasi via seluler, Selasa (23/2/2021) menyebut bisa di publikasi untuk publik setelah diteken oleh Kadis LHK Provinsi Riau.

“Lagipula pengumuman hasil Lab limbah itu harus bertahap, Kan ada tahapannya. Hasil Lab sudah keluar benar, tapi tidak bisa saya sampaikan, karena saat ini kita masih tahap evaluasi, berproses, nanti akan kita sampaikan setelah di teken Kadis dan bernomor surat. Nanti dua minggu lagi akan kita umumkan ya,” kata Candra. 

Selain itu pihaknya juga sedang melakukan koordinasi bersama Kementerian karena masalah dugaan pencemaran lingkungan PT. IIS melibatkan Gakkum KLHK.

“Kalau pencemarannya di Pelalawan maka yang mengumumkan itu adalah DLHK Pelalawan, kita hanya mengontrol saja,” kata Maamun Murod Selasa (23/2/21).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan menyebutkan bahwa pihaknya bersama DLHK Provinsi Riau sudah turun ke lapangan terkait penanganan dugaan pencemaran limbah PT. Inti Indosawit Subur (IIS) PKMS 1 Ukui.

Dari lima titik yang di ambil sampel air di lokasi, telah diserahkan ke DLHK Riau kemudian akan di Uji Lab di Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

“Kita sudah turun ke lapangan bersama DLHK Provinsi Riau, dan kita sudah rapat juga bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 13 Februari lalu,” kata Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra kepada media, Selasa (23/2/21).

Dilanjutkannya, dari kesimpulan rapat tersebut, penanganan tindak lanjut dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. IIS akan dilakukan oleh DLHK Provinsi Riau, hal ini dilakukan karena izin lingkungan PT. IIS di terbitkan oleh DLHK Propinsi Riau.

“Secara aturan siapa yang mengeluarkan izin maka ia pula yang menyelesaikan dan mengeluarkan sanksi, ini kan DLHK Provinsi yang mengeluarkan izinnya, maka DLHK Provinsi pula kewenangan penyelesaiannya,” lanjut pada riaubernas.

“Izin lingkungan PT. IIS itu dikeluarkan oleh DLHK Provinsi Riau, karena areal perkebunan nya mencakup dua Daerah, atau lintas Kabupaten, Kabupaten Pelalawan dan Inhu” tambahnya.

Karena bukan domainnya dalam penanganan masalah pencemaran di PT. IIS, Eko meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi Riau. “Penanganannya di Provinsi, ya kita tunggu saja dari DLHK Provinsi,” tandasnya.

Ketika di tanya hasil pengamatannya saat melakukan peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, mantan Kabid AMDAL DLH Pelalawan ini mengatakan secara kasat mata air di lokasi yang di duga tercemari tersebut berwarna hitam. “Ini secara kasat mata memang benar airnya hitam,” katanya.

Atas langkah-langkah yang telah dilakukan DLHK Provinsi Riau, Kabupaten dan Polres Pelalawan, menurut Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) sudah tepat.

Namun katanya terkait hasil uji Lab limbah PT Inti Indoaswit Subur yang diduga mencemari sungai, kata Mattheus, harus dibuka secara terang benderang pada masyarakat agar kedepannya tidak ada yang saling menyalahkan.

“Arimbi berharap limbah itu tidak seperti yang kita “duga?” tetapi apabila ternyata ada kandungan Bahan baku berbahaya (B3) di dalam sampel air sungai yang sebelumnya sudah diambil DLHK maka itu akan berdampak kepada lingkungan di sekitar sungai.

Contohnya kata Mattheus masyarakat tempatan yang sehari-hari memanfaatkan sungai untuk mandi mencuci dan penghidupan warga sebagai nelayan, atau mencari ikan maka itu harus dilakukan konservasi di kawasan yang tercemar.

“Memang dampak limbah yang saat kejadian tidak nampak langsung namun kedepan pastinya akan dirasakan masyarakat. Pada titik ini jika ada upaya DLHK dan Penegak Hukum untuk “menyembunyikan fakta” yang sebenarnya, maka masyarakat yang terdampak boleh mempersalahkan pihak-pihak terkait tersebut.” katanya.

Kelalaian pihak PKS Indosawit ini ulas Mattheus, sebenarnya sudah bisa diberikan sanksi awal untuk melakukan konservasi di kawasan yang tercemar sambil menunggu hasil lab yang katanya akan diumumkan itu.

“Itu merupakan sanksi  administratif yang harus dikenakan pada PT Inti Indosawit Subur, bukan sanksi administratif itu berupa berkas - berkas atau teguran saja. Terkait pencemaran pihak penegak hukum harus segera memeriksa pihak PT Inti Indosawit Subur,” pungkasnya.

Sementara itu kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga orang pejabat dari perusahaan PT Inti Indosawit Subur anak perusahaan Asian Agri itu.

“Sejauh ini kami sudah memanggil tiga orang dari perusahaan PT Inti Indosawit Subur pak, dan selanjutnya proses sedang ditangani oleh pihak DLHK Kabupaten Pelalawan, kami masih menunggu hasilnya," jawab Ario Damar kepada awak media.**