Tak Cukup di Riau KPK Kejar Saksi Suap Dumai Tersangka Zul As Sampai ke Kediri

Tak Cukup di Riau KPK Kejar Saksi Suap Dumai Tersangka Zul As Sampai ke Kediri

Kediri - Pemeriksaan saksi Kasus dugaan timdak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 bukan saja diperiksa di Riau, tapi kali ini KPK mengirimkan hasil pemeriksaan ( 22/02/21) dari kantor Polres Kediri,

Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa beberapa saksi dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, dengan tersangka mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Sul As), Saksi Tersebut :

  • 1.    SUHADAK alias IMAM SUHADAK    (Pedagang)
  • 2.    IMAM MUSLIHUDI    (Perangkat Desa)
  • 3.    TRI MARSUDI SANTOSO    (Wiraswasta)
  • 4.    TENTREM KATINI    (Swasta)

“Para saksi S, I, TM, TK, didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada Tsk ZAS,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri Senin (22/2/21) tengah malam.

Tersangka Zul As sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.

Zul As diduga terima Gratifikasi Rp 50 Juta, penahanan Zulkifli sendiri menurut Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut "KPK akan menahan dua orang kepala daerah" sebelumnya.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**