Pengacara Nurhadi Bantah Suap, Berkilah Uang Proyek

Pengacara Nurhadi Bantah Suap, Berkilah Uang Proyek

Jakarta - Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono,yang didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016. Pengacara Nurhadi, M Rudjito, bicara mengenai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik menantu Nurhadi Rezky Herbiyono yang sempat ditanya jaksa KPK. Rudjito menegaskan proyek itu tidak fiktif dan benar ada.

"Memang benar proyek PLTMH itu ada. Tadi sudah saya tunjukan akta pengalihan seperti apa, kemudian juga ada foto bendungan, di mana dia (Hiendra Soenjoto) pernah berkunjung, dan foto Rezky pernah ke Austria, dan dibenarkan yang bersangkutan (Hiendra itu terkait PLTMH," kata Rudjito usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2021).

Rudjito mengklaim urusan transfer uang antara Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto terkait proyek. Dia menyebut kliennya dan Hiendra tidak pernah memiliki kerja sama pengurusan perkara sebagaimana dakwaan jaksa.

"Jadi PLTMH bukan fiktif, tapi itu real dan benar ada. Dan uang-uang yang disetorkan (Hiendra) ke Rezky terkait investasi PLTMH yang akan dibangun. Tidak ada kaitannya soal suap untuk pengurusan perkara," katanya.

Selain itu, Rudjito juga membenarkan keterangan Hiendra yang mengaku memiliki proyek PLTMH dengan Rezky senilai Rp 45 miliar. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak benar.

"Keterangan saksi Hiendra hari ini beliau pada dasarnya menerangkan apa yang dikatakan di dalam dakwaan itu ada pengurusan perkara itu nggak benar," katanya.

Sebelumnya, Hiendra mengaku kenal Rezky sejak 2011 di acara pameran properti kemudian saling bertukar nomor telepon. Mereka berkomunikasi, hingga akhirnya pada 2014 Hiendra mengaku ditawari bergabung dengan Rezky di proyek PLTMH.

"Jadi Saudara Rezky ini menyampaikan ke saya, bahwa dia telah ikut serta dalam proyek PLTMH di Jatim. Dia sampaikan sudah keluar banyak uang, dan partnernya saat itu nggak mau melanjutkan, beliau cari investor baru," kata Hiendra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).

Hiendra mengatakan biaya pembangunan proyek PLTMH senilai Rp 45 miliar. Pemegang saham PLTMH disebut Hiendra hanya Rezky dan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rachmi.**