Hukuman Mati Bagi “Garong” Uang Bencana Cocokmya “Mati”

Hukuman Mati Bagi “Garong” Uang Bencana Cocokmya “Mati”

Jakarta - Meskipun, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku aturan mengenai hukuman mati untuk perkara korupsi tidak lagi digunakan di negara demokrasi, demikian ujar Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail.

Dilansir dari laman kompas, Maqdir mengatakan dalam menanggapi usulan penerapan hukuman mati terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

"Aturan tentang hukuman mati dalam perkara korupsi hanya ada di beberapa negara komunis dan Indonesia. Tidak dianut lagi oleh negara demokrasi,” kata Maqdir Kamis (18/2/21).

Terkait hukuman mati maupun penyataan Maqdir menyebut negara komunisi kedua pendapat menuai kontrovesrsi, warga Riau menilai “Mau komunis atau tidak yang namanya “pengarong” uang bencana itu harus dihukum mati”.

“Itupun kalau Jaksa KPK mau menuntut dan hakim berani memutus,” kata warga Pekanbaru, Kembar Lbs.**