Dugaan Mark Up, Pejabat Strategis BUMD Tuah Sekata PelalawanTersangka

Dugaan Mark Up, Pejabat Strategis BUMD Tuah Sekata PelalawanTersangka

Pelalawan - Tersangka berinisial AF yang merupakan mantan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan, demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, pada media, Kamis (18/02/21).

"Dia mantan pejabat yang memiliki jabatan strategis di BUMD Tuah Sekata selama periode 2012-2016," terangnya.

Sebelumnya diberitakan kabarriau.com, dugaan korupsi yang masuk meja Kejari Pelalawan terkait dugaan mark up pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2016 silam, temuannya cukup besar hingga miliaran rupiah.

Jaksa telah memeriksa belasan saksi dalam perkara rasuah ini dari pihak BUMD mulai dari mantan pejabat, pejabat yang masih duduk, pegawai, hingga bendahara.

Diduga oknum itu yang sengaja menggelembungkan harga pembelian material perusahaan yang mengurusi arus listrik ini.

Tersangka Af dipanggil Jaksa dalam kasus Tipikor dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Nophy menjelaskan, AF diduga bertanggung jawab penuh atas kegiatan belanja operasional di BUMD Tuah Sekata Pelalawan 2012 sampai 2016 yang menimbulkan kerugian negara.

Praktik korupsi yang dijalankan AF yakni diduga Mark up atau menggelembungkan harga hingga terjadi penyimpangan-penyimpangan di tubuh perusahaan plat merah itu

"Kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka AF. Ini terus kita kembangkan dan dalami," tambah Kajari Nophy.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**