Plt Kadis PUPR Kini Tersangka Kasus Ambruknya Turap Jalan Danau Tajuik Pelalawan

Plt Kadis PUPR Kini Tersangka Kasus Ambruknya Turap Jalan Danau Tajuik Pelalawan

Pekanbaru - Selain Plt Kadis PUPR Pelalawan, turut ditetapkan sebagai tersangka operator alat berat Tengku Pirda, hal ini diungkap  oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan telah menetapkan MR selaku Plt kadis PUPR Pelalawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/2/21) kemarin. 

''Ditetapkan 16 Februari. Kita melakukan pengerusakan atau menghancurkan pekerjaan paket 1 Sungai Kampar Danau Tajwid,'' katanya, Rabu (17/2/21).

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.

“Ini dilakukan pada awal Januari kemarin. Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu,” ulasnya.

Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu yang menyebakan mantan Kadis Pendidikan Pelalawan ini harus tersangka.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.

Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp 6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.**