Hari ke 3 KPK Lanjutkan Periksa Saksi Kasus TPK Jalan Duri di Mapolda Riau

Hari ke 3 KPK Lanjutkan Periksa Saksi Kasus TPK Jalan Duri di Mapolda Riau

Pekanbaru - Hari ketiga di Makas Kepolisian Daerah Riau kembali dilakukan pemeriksaan saksi DirekturPT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Melia Boentaran (MB) dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis, Riau tahun angggaran 2013 s/d TA 2015, Rabu (17/2/21).

Menurut informasi yang berdar mereka adalah ;

Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pasan singkatnya membenarkan penyidik KPK sedang memeriksa 6 lagi saksi tersangka MB, pemeriksaan meurutnya masih dilakukan di Pekanbaru, Riau.

“Benar, ada 6 saksi yang kini dipanggl ke Mapolda Riau, untuk tersangka MB,” kata Ali Fikri, Rabu (17/2/21) di gedung merah putih pada kabarriau.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.

Sudah 10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, mereka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.

Selain Nasir, ada delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, PetrusEdy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya Senin (15/2/21) KPK juga telah memeriksa saksi lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013 s.d. 2015), dia adalah RAJA DENI (Swasta), Ridwan (Swasta), AZMI MIAZ (Sawasta), dan satu lagi Prof. Dr. Ir. SUGENG WIYONO, MMT Dosen UIR (Guru Besar).

Selanjutnya  Selasa (16/2/21), juga 6 saksi terperiksa dia Pensiunan Dinas PU Kab.Bengkalis, Syarifuddin, Heri Indra Putra (PNS),  Erwin Achyar (Pensiunan PNS), Indrawan Sukmana (Swasta / Dosen Politkenik Bengkalis sampai tahun 2014 / Anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014 – 2019), Asnawati (Swasta), Abdul Kadir (DPRD).**