Terlibat Curanmor, Eks Karyawan PT Sinar Mas di Inhu Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor, Eks Karyawan PT Sinar Mas di Inhu Ditangkap Polisi

INHU - Eks karyawan PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) Sinar Mas group di Inhu ditangkap Polisi karena pidana pencurian sepeda motor (ranmor) milik korban, Charman (45) warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Akibatnya tersangka Ranmor inisial PNR (31) dengan alamat KTP perumahan karyawan PT MNIS Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Inhu mendekam di Sel.

Keterangan dari kepolisian mengatakan satu orang diduga rekanan TSK masih dalam penyelidikan karena disaat penangkapan berhasil melarikan diri.

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Gansal kembali mengungkap curanmor yang terjadi pada hari Rabu (10/2) sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 Wib setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion ke Polisi.

Kronologi sekitar sekitar pukul 02.00 Wib dini hari anak korban pulang kerumah dan memarkir sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan plat Nopol BM 3638 GO didalam rumah bagian dapur namun naas sekitar pukul 06.00 Wib korban tidak lagi melihat sepeda motornya.

Sadar sepeda motornya telah dicuri akhirnya disebarluaskan kepada sanak keluarga bahkan kepada Polisi.

Singkat cerita, anggota Polsek Batang Gangsal atas perintah Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Trk memerintahkan penyelidikan dan diketahui sepeda motor korban sedang diperbaiki disalah satu bengkel simpang SMP 3 Pangakalan Kasai.

Selanjutnya tim menyelidiki OTK sehingga pukul 23.00 Wib diapat petunjuk jika pelaku Curanmor itu adalah PNR mantan karyawan PT MNIS lalu ditangkap, Jumat (13/2) sekitar pukul 00.10 Wib.

"Saat penangkapan salah seorang diduga rekanan tersangka berhasil melarikan diri," papar Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Senin 15 Pebruari 2021. (Sandar Nababan)