Jamwas Minta Panggil JPU

Jaksa Bengkalis Mengabaikan Nyawa Pelajar Disuguhi Narkotika Tak Masuk Tuntutan

Jaksa Bengkalis Mengabaikan Nyawa Pelajar Disuguhi Narkotika Tak Masuk Tuntutan

Bengkalis - Terkait laporan keluarga korban anak dibawah umur yang meninggal dunia dihotel Wisata, akibat disuguhi narkoba jenis Ekstasi oleh tersangkanya HN (San) 51 tahun, warga keturunan Thionghua, warga kota Bengkalis, Jumat tanggal 08 Mei 2020 lalu, kasus yang sudah diungkap Polres Bengkalis dalam proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, mendapat sorotan.

Keluarga korban malaporkan anaknya yang merupakan pelajar  inisial SZ, 17 thn, warga Wonosari Barat, Bengkalis kecewa, “Kalau memang segitu tuntutan Jaksa lepaskan sajalah pelaku pembunuhan itu sekalian,” jelas Ibu Korban SZ, Sa'adah, Minggu (14/2/21).

“Menaggung pelaku dihukum segitu lepaskan ajalah. Bayangkan sendiri anak kami dikasih narkoba langsung tewas. Mati anak sayo cuma dituntut Jaksa hukum hanya 5 tahun,” ulasnya Sa'adah dengan nada kesal.

Seperti dikatakan pihak Polres Bengkalis, saat kejadian tahun lalu, tersangka terjerat pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan  pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Namun semua itu setelah proses berjalan hampir 9 bulan terpantau dari web informasi penelusuran perkara PN Bengkalis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara ini, dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa HAN SAN Anak HANAFI (Alm) telah terbukti dan bersalah melaku tindak pidana tanpa hak menyimpan Psikotropika dalam Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dalam “Dakwaan Subsidair”.

Kemudian JPU dalam tuntutannya menyatakan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HAN SAN Anak HANAFI (Alm) selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah) subsidair l (tiga) bulan kurungan.

Selain keluarga pihak pengacara korban, Masrory Yunas, SE, SH, MH, juga mengaku kecewa pasalnya sesuai hasil BAP penyidik Polres Bengkalis, pasal menghilangkan nyawa anak dibawah umur karena diberikan narkoba juga tidak ada.

“Sayang sekali Jaksa tidak menunutut pasal hilangya nyawa anak dibawah umur akibat dari perbuatan terdakwa memberikan narkoba, padahal sebelumnya di BAP Polisi itu ada. Jelas dan terang menguraikan tentang itu,” kata Masrory Yunas, Jumat (12/2/21) kemaren.

Berita sebelumnya, sangat menyayat hati keluarga korban SZ diduga tewas akibat "dicekoki" narkoba jenis Ekstasi, oleh pelaku Hsn (San) 51 tahun, malah pihak keluarga pelaku menyodorkan uang bantuan Rp. 5 Juta. Foto Korban dengan Ibunda Saadah sebelum kejadian tragis itu

"Saat ‘Apek’ yang mengaku keluarga pelaku datang kerumah kami minta damai dengan membawa uang suguh hati alasan biaya pemakaman sangat menyayat hati kami," kata Ibu korban SZ, Jumat (29/5/20) lalu melalui telphon ketika dihubungi. 

Sa'adah sang ibu minta Polisi agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena kalau tidak menurutnya maka  akan ada korban lain dan pelaku di Bengkalis ini.

Menghargai kedatangan keluarga pelaku sang ibu menolak halus dengan mengatakan "Kita serahkan saja pada Polisi".

"Maaf seluruh biaya pemakaman anak saya sudah kami selesaikan bawa saja uang itu balik, berikan pada yang mebutuhkan," tolak Sa'adah halus.

Lanjut Sa'adah, keluarga tetap menolak uang perdamaian dari keluarga tersangka walupun dirinya mengaku tidak mampu dia merasa berdoa kalau menerima uang perdamaian dari keluarga tersangka maka akan melukai hati masyarakat Bengkalis.

"Kami memang tidak mampu, tapi kami menolak berapapun uang damai dari keluarga pelaku karena nyawa anak kami melayang akibat diberikan narkoba, ini akan menyakitkan hati warga Bengkalis," kata Sa'dah memalui pesan singkatnya.

Rilis Polres Bengkalis sebelumnya, Tersankanya bernama Hsn (San) 51 thn, thionghua, warga kota Bengkalis, dan korban dilaporkan bernama SZ, status pelajar warga Wonosari Barat kecamatan Bengkalis tewas karena narkoba.

Awalnya Polisi mendapat informasi adanya seorang wanita status pelajar meninggal dunia dihotel wisata Nengkalis, berdasarkan informasi tersebut team Reskrim dan Narkoba Polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan tersangka, maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka HSN.

Akibat perbutan pelaku kata Polisi kala itu tersangka terjerat pasal, Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Terkait ancaman hukuman saat itu belum dirilis Polres Bengkalis. 

Heryanto SH, MH, sebelumnya pernah mengunggkap ada pasal yang mungkin terlupakan yaitu pasal 114-116 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika menyebutkan dalam hal perbuatan menawarkan, membeli, menerima sehingga nyawa korban melayang.

"Apalagi akibat perbuatan pelaku memberikan narkoba yang notabenenya obat terlarang diberikan menyebabkan nyawa anak status pelajar melayang," katanya.

Semua narasumber sepakat minta Jamwas Kejagung memeriksa JPU yang melakukan penuntutan pada pelaku.**