Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro dkk, Banding

Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro dkk, Banding

Jakarta - Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (14/2/21), Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan diadili di tingkat banding dengan nomor perkara 7/PID.TPK/2021/PT.DKI.

Dilansir detikcom, dikatakan Kasus Benny mulai diadili oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Benny dihukum penjara seumur hidup karena dinilai terbukti korupsi kasus Jiwasraya lebih dari Rp 10 triliun, namun Benny mohonankan banding .

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota M Yusuf dan M Lutfi. Singgih merupakan mantan Ketua PN Bandung. Kala menjadi Ketua PN Bandung, wakilnya kena OTT KPK, yaitu Setyabudi Tedjocahyono. Setyabudi berkicau bahwa dia tidak main sendirian.

Setyabudi mengaku menyetor uang ke pimpinannya, Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, mendapat masing-masing US$ 18.300.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Singgih Budi Prakoso menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar.

"Karena (suapnya) masih dugaan. Nanti kalau dalam proses pemeriksaan mengarah jelas, pasti ditindaklanjuti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, pada 2013.

Setelah menjadi hakim tinggi PT Makassar, Singgih dipromosikan menjadi hakim tinggi PT Makassar dan akhirnya menjadi hakim tinggi PT Jakarta. Di PT Jakarta, Singgih mengadili berbagai kasus korupsi.

Adapun terdakwa kasus Jiwasraya lainnya yang juga dihukum penjara seumur hidup, Harry Prasetyo juga sedang diadili di tingkat banding. Duduk sebagai ketua majelis Haryono, dengan anggota Sri Andini dan M Lutfi.

    Baca Juga :

Majelis yang mengadili Harry sama dengan yang mengadili mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim. Hendrisman juga dihukum penjara seumur hidup dalam kasus itu.

Haryono, Sri Andini, dan M Lutfi juga mengadili terdakwa seumur hidup mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Heru Hidayat.**