Ngantar Sabu 4,89 Gram Pria di Inhu Diupah Rp 400 Ribu

Ngantar Sabu 4,89 Gram Pria di Inhu Diupah Rp 400 Ribu

INHU - Untuk sekali ngantar narkoba sabu seberat 4,89 gram dari kecamatan Lirik Inhu ke Desa Bayas Kecamatan Kempas Jaya Inhil seorang pria digaji Rp 400 ribu.

Namun apes bagi pria insial KMD alias Doni (36) warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik ini jasa ngantar tak dapat dinikmati malah berurusan dengan penegak hukum.

Sebab ditengah perjalanan menuju tempat antaran tersangka inisial KMD malah ditangkap Polisi diperbatasan Inhu - Inhil, Kamis (11/2) kemarin.

Akibatnya terlapor dan barang bukti sabu-sabu ditahan Mapolsek Kualacenaku, Inhu.

Informasi dari kepolisian menerangkan penangkapan kepada KMD tidak disaat razia melainkan karena gelagatnya yang mencurigakan saat melintas di Desa Pulau Gelang sekitar pukul 19.00 Wib.

Kala itu Masyarakat dan Polisi yang dipimpin Kanit Reskrin Polsek Kualacenaku Aipda S Nazara, SH dan Kanit Binmas Polsek Kuala Cenaku, Aipda Faisal Fiska sedang goro mengecor sejumlah ruas jalan rusak dan kepada pengguna jalan dimintai bantuan tak mengikat tidak terkecuali kepada KMD.

"Gelagat KMD yang pakai Honda Beat bee Nopol BM 4500 VN dari arah Rengat menuju Tembilahan mencurigakan, lalu digeledah dan ditemukan 2 paket sabu-sabu dari dalam sepatu yang dipakainya," sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Minggu 14 Pebruari 2021.

Terlapor juga mengaku dapat jasa sekali antar BB sebesar Rp 400 ribu itu ia dapatkan dari seorang Warga Air Molek Pasir Penyu yang sedang dalam buruan Polisi. (Sandar Nababan)