Kapolsek Karangdowo Ungkap Modus Baru Begal GA
Klaten - Kapolsek Karangdowo, Klaten, AKP Aleg Ipanudin, membenarkan satu pria pelaku begal berinisial GA (27) ditangkap polisi di Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pedan. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan kasus begal dan dilakukan penyelidikan.
Ungkap Aleg modus pelaku mencegat korban, menendang dan saat korban melawan dipukul serta celananya dilucuti agar tidak bisa lari.
“Motifnya pelaku hanya ingin menguasai harta korban. Dalam aksinya, modus pelaku dengan melucuti celana korban agar tidak berkutik," kata Sabtu (13/2/21).
Menurut Aleg, “Kita tangkap di Pedan setelah dilakukan penyelidikan. Kita dalami karena modusnya sama dengan kejadian di wilayah Klaten utara tapi pelaku tidak mengakui".
“Pelaku saat ini diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Klaten Iptu Nachrowi menambahkan, kasus pencurian dengan kekerasan pelaku itu terjadi tanggal 21 Januari 2021 di jalan persawahan Desa Tambak-Karangdowo, Dusun Turen, Desa Tambak, Kecamatan Karangdowo, sekitar pukul 02.15 WIB.
Sebelum kejadian, pelaku berangkat dari rumah pukul 22.00 WIB naik sepeda motor untuk mencari sasaran. Sebelum beraksi, pelaku sempat main ke rumah temannya di Sukoharjo.**