Tuntutan JPU Bengkalis Dinilai Tidak Cermat, Pasal 359 Hilang dari Dakwaan

Tuntutan JPU Bengkalis Dinilai Tidak Cermat, Pasal 359 Hilang dari Dakwaan

Bengkalis - Masih ingat sekira 9 bulan lalu, seorang gadis ABG IK alias Ino (17th) tewas over dosis di kamar 206 Hotel Wisata, Kecamatan Bengkalis, Riau, Jumat (8/5/20) lalu. Dia tewas akibat diberikan obat terlarang oleh pelaku HS alias Aiyu warga Indonesia keturunan Tionghoa Bengkalis.

Kini HS harus menerima tuntutan JPU hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, tentunya tuntutan ini menyakitkan hati keluarga. Keluarga menilai Jaksa mengenyampingakan kasus hilangnya nyawa orang lain.

Dilihat dari web informasi penelusuran perkara PN Bengkalis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara ini, dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa HAN SAN Anak HANAFI (Alm) telah terbukti dan bersalah melaku tindak pidana tanpa hak menyimpan Psikotropika dalam Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dalam “Dakwaan Subsidair”.

Kemudian JPU dalam tuntutannya menyatakan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HAN SAN Anak HANAFI (Alm) selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah) subsidair l (tiga) bulan kurungan.

Selain keluarga pihak pengacara korban IN, Masrory Yunas, SE, SH, MH, juga mengaku kecewa pasalnya sesuai hasil BAP penyidik Polres Bengkalis, pasal menghilangkan nyawa orang lain juga tidak ada, entah apa sebabnya sampai di tangan JPU tuntutan ini hilang.

“Sayang sekali Jaksa tidak memasukkan pasal hilangya nyawa orang lain akibat dari perbuatan terdakwa, padahal di BAP Polisi itu ada. Jelas dan terang menguraikan tentang itu,” kata Masrory Yunas, Jumat (12/2/21). 

Menurutunya, pasal 359 KUHP itu jelas menguraikan tentang akibat kelalaian orang sehingga hilangnya nyawa orang lain, “Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culva (kelalaian)”.

“Jadi JPU harus cermat dalam menerapkan pasal dalam dakwaannya, yang mana seharusnya di juntokan 359 KUHP,” katanya.

Sebelumnya, diketahui ada laporan ditemukannya korban meninggal dunia dihotel Wisata Bengkalis, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, Polrespun mengungkap kronologis kejadian.

Menurut Polisi, tersankanya HS (San) 51 tahun, suku Thionghua, warga Kelurahan kota Bengkalis, dan korban dilaporkan bernama SZ, 17 tahun status pelajar.

Awalnya Polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda (7Th) meninggal dunia dihotel wisata Nengkalis, berdasarkan informasi tersebut team reskrim dan narkoba Polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka.

Dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dan didahului dengan penggunaan narkotika jenis ekstasi dan dengan mnggunakan musik via hp (pakai Hansfree)," tulis rilis Kasub Bag Humas Polres Bengkalis.

Berdasarkan keterangan tersangka tulisnya, “memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut sedang kejang-kejang tersangka sempat pulang kerumah dijalan Ahmah Yani untuk mengambil obat jenis diazepam (psikotropika 2MG) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakanminum obat tersebut”.

"Namun setelah TSK memberikan Obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan tersangka langsung menghubungi ambulans dan setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia," lanjut tulisnya. 

Selanjut team Sat Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.

Dari tangan tersangka disita satu HP warna merah milik korban(terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yg ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, kolor warna abu-abu milik tersangka, Minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 persen

7 kaleng Susu bear brand (susu beruang), hasil tes Urine, Hp android merk Oppo dan HP senter warna putih merek Samsung plus handsfree.

Kala itu Piolisi menyebutkan tersangka terjerat pasal :

  • - Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • - Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • - Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Selain pasal tuntutan yang tiga diatas, seharunya untuk pelaku harus dijuontolan lagi dengan pasal 359 KUHK sebagai akibat perbuatan pelaku. Ini pasalnya bukan bertambah malah hilang dari dakwaan JPU,” pungkas pengacara

Dikonfrimasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Eriza melalui HP 08127512XXX, tidak menjawab**