Saat Dijemput Polisi Terkait Pembunuhan Pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Pelaku Nekat Minum Racun

Saat Dijemput Polisi Terkait Pembunuhan Pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Pelaku Nekat Minum Racun

Rembang - Setelah beberapa hari pasca kejadian akhirnya Polres Rembang mengungkap kasus pembunuhan terhadap 4 orang sekeluarga seniman pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang.

Korban dalam insiden tersebut adalah dalang Anom Subekti (63) pemilik padepokan seni Ongko Joyo, Rembang, beserta istrinya Tri Purwati (53), anaknya Alfitri Sayifatina (13) dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanti (10).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana menyebut, tersangka laki-laki Sumani, warga Desa Pragu Rt 2 Rw 2 Kecamatan Sulang, Rembang. Menyadari didatangi Polisi (tim penyidik), terduga pelaku nekat meminum racun serangga atau pestisida.

"Penyidik waktu itu membawa paksa pelaku untuk dimintai keterangan, karena waktu itu kita memang masih belum cukup bukti diambil keterangan, itu sekitar tanggal 6 Februari. (Percobaan Bunuh diri) di rumah, minum racun untuk pestisida," terangnya.

Atas kondisi itu pun, tersangka dilarikan ke RSUD dr Soetrasno Rembang. Hingga kini pun, yang bersangkutan masih dalam perawatan di ruang ICU.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, hadir menggelar konferensi pers atas kasus pembunuhan terhadap 4 orang sekeluarga tersebut pada Kamis (11/2/21), namun, sang tersangka masih belum digelar ke hadapan media karena masih dalam perawatan medis.

"Terkait dengan kasus tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan pencurian kekerasan ini, bisa kita ungkap pada saat ini," jelas Kapolda, Kamis (11/2) itu.

Sangkaan yang dikenakan kepada tersangka yakni Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya, hukuman mati dan seumur hidup. karena berencana pemberatan dan pencurian kekerasan.**