Bansos e-Warung Disorot, Plt Kadisos Pelalawan Srinoralita Vonis Percobaan, Kepsek Kasus yang Sama Dikurung

Bansos e-Warung Disorot, Plt Kadisos Pelalawan Srinoralita Vonis Percobaan, Kepsek Kasus yang Sama Dikurung

Pelalawan - Jika dilihat dari hasil vonis putusan ASN melanggar pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada, terhadap beberapa terdakwa yang sudah dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan antara terdakawa Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Pelalawan, Srinoralita (Nora) 45 tahun dengan terdakwa Pjs Kepala SDN 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Baharudin dalam tuntutan yang sama “berbeda tipis”.

Bedanya Nora adalah Kepala Dinas yang dikenal warga dengan program e-Warung nya di vonis hakim percobaan sementara kata warga, Atan, Kepsek dengan sedikit murid di pekampungan ditahan 4 bulan. (dilihat dari putusan PN Pelalawan).

"Terbukti terdakwa sengaja merekam video dan melakukan investigasi pembagian beras PKH Berlogo salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati, peserta Pilkada serentak 2020, tidak memberikan tauladan kepada ASN lainnya," demikian ujar Majelis Hakim, Bambang Satyawan saat putusan sidang beberpa waktu lalu di PN Pelalawan.

Selanjutnya, "Terdakwa Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Pelalawan, Srinoralita umur 45 tahun dihukum 2 bulan penjara masa percobaan 6 bulan tanpa menjalani kurungan tahanan dan denda Rp4 juta."

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap Pjs Kepala SDN 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Riau, Baharudin, ditahan dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Untuk Dasar ( SD) 006 Desa Sering Kecamatan Pelalawan inisial BH, Vonis dijatuhkan karena terdakwa yang berstatus Aparatur Sipil Negara tersebut terbukti melakukan tindak pidana pilkada karena ikut kampanye calon bupati dan wakil bupati Pelalawan”.

"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH, ketua majelis hakim di PN Pelalawan, Jumat 27 November 2020 lalu.

Vonis terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 bulan penjara dengan denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, atas putusan ini pengacara Baharudin, menyatakan banding.

Saat ini Nora sang Kadis disorot warga pasalnya penunjukan rekanan penyedia barang w-Warung dinilai “kurang transparan” selain itu ada sejumlah protes penerima PKH disejumlah warung (e-Warung).

Persoalan pendistribusian bantuan pangan non tunai (BPNT) ini sempat menuai keluhan dari sebagian masyarakat penerima manfaat (KPM), kata warga “sedikit? tidak sesuai dengan uang yang diberikan pemerintah”.

Infonya ada ribuan penerima BPNT, bantuan itu disalurkan melalui program e-Warung yang dipercayakan pada para pemilik e-warung (pedagang) yang ada disetiap desa di seluruh kecamatan Pelalawan. Para warga mencairkan itu berdasar kartu KPM yang diterima penerima BPNT.

Dikonfirmasi redaksi Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Pelalawan, Srinoralita (Nora) menyakan berapa ton beras yang disediakan rekanan untuk KPM melalui e-Warung?. Kemudian penunjukan pihak ketiga penyedia beras e-Warung apakah melalui tender.Selanjutnya ditanya kenapa kedai e-Warung disuruh “bungkam” kalau wartawan menanyakan jumlah bantuan yang disalurkan?.

Nora menjawab dikantor data lengkap, “kalau mau konfirmasi kekantor aja,” kata Nora dalam sebuah pesan melalui WhatsApp.**