Kasus Cicilan Uang Suap Ajay M Priatna Didakwa UU Tipikor

Kasus Cicilan Uang Suap Ajay M Priatna Didakwa UU Tipikor

Bandung - Guna memuluskan proyek pembangunan gedung rumah sakit baru di Kota Cimahi, Direktur Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan yang melakukan suap harus kemeja hijau,

Yonathan kini didakwa menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Hutama menyuap Ajay Rp 3,2 miliar, Sidang kasus itu sendiri digelar pada Rabu (10/2/21) malam kemaren. Dalam kasus itu, dari total nilai suap Rp 3,2 miliar, Hutama baru memberikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Hutama didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Hutama didakwa Pasal 13 Undang-undang Tipikor.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp 1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna," ujar demikian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan Hutamaa memberikan uang Rp 1,6 miliar dari jumlah yang disepakati sebesar Rp 3,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee untuk melancarkan proses pembangunan gedung B RS Kasih Bunda.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Ajay Muhammad Priatna," kata dakwaan JPU KPK.

KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

Ajay Priatna dalam sebuah pertemuan diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.**